TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan peserta pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif untuk tidak melanggar aturan saat melakukan kampanye.
Peserta pemilu diminta mematuhi peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 saat melaksanakan masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 November 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saifullah mengatakan, salah satu yang akan dilakukan pihaknya adalah memastikan peserta pemilu mendaftarkan akun kampanye media sosialnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita memastikan seluruh peserta Pemilu mendaftarkan tim kampanye juga akun-akun media sosialnya ke KPU. Ketentuannya 1 peserta itu maksimal 20 akun,” kata Saifullah saat ditemui di Tarakan, Rabu 29 November 2023.
Bawaslu juga meminta agar para peserta pemilu tertib dalam hal administrasi apabila melakukan kampanye. Baik dalam bentuk pertemuan tatap muka maupun pertemuan terbatas dan rapat umum.
“Ada tiga metode kampanye yang harus bersurat ke Kepolisian, pertama pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, sama rapat umum,” sebut Saifullah.
Dari ketiga metode tersebut, lanjut Saifullah, hanya ada dua metode kampanye yang bisa dilakukan saat ini yakni pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
“Tapi kan rapat umum saat ini belum bisa, nanti dia tanggal 21 Januari baru boleh dilakukan rapat umum. Jadi untuk saat ini baru dua metode kampanye yang boleh dilakukan,” sebutnya.
Saifullah menyebut saat ini tahapan kampanye masih terpantau aman. Kendati demikian, Bawaslu tetap waspada guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, seperti hoaks, ujaran kebencian, kampanye tidak sesuai aturan serta money politik.
“Potensi itu hoaks, ujaran kebencian, pembagian bahan kampanye tidak sesuai ketentuan, apalagi potensi bagi-bagi sesuatu barang atau jasa yang mengarah kepada money politik,” tuturnya.
Memasuki tahapan kampanye ini, Bawaslu Tarakan juga telah melakukan koordinasi bersama stakeholder untuk mengantisipasi isu-isu negatif.
“Kita sudah rapat mengenai pengawasan kampanye terkait isu-isu negatif dan alat peraga kampanye. Itu juga melibatkan pihak keamanan dan yang lain,” ungkapnya.
Terkait ketentuan tentang kampanye pada iklan media massa, cetak, elektronik, dan daring baru diperbolehkan pada 21 Januari 2024 atau 21 hari sebelum masuk masa tenang.
“Kalau iklan kampanye itu baru diperbolehkan di 21 Januari atau 21 hari sebelum masuk masa tenang,” ucapnya.
Saifullah juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Bawaslu Tarakan, kata dia, juga telah membentuk kelompok kerja (pokja) khusus guna mengawasi netralitas ASN.
“Potensi kerawanan ketidaknetralan ASN TNI dan Polri di Tarakan cukup rendah. Hal ini lantaran komunikasi yang cukup intens dibangun dengan pihak-pihak tersebut,”pungkasnya.
Discussion about this post