NUNUKAN, CAKRANEWS – Sungai Limau, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ditetapkan menjadi desa anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Pengukuhan desa anti korupsi dilaksanakan di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 28 September 2023.
Sebagai informasi, Sungai Limau merupakan satu-satunya desa di Kalimantan Utara yang mendapat kepercayaan dari KPK RI untuk ditetapkan sebagai percontohan Desa Anti Korupsi (DAK) tahun 2023. Ada 22 kepala desa dari seluruh wilayah di Indonesia yang terpilih menjadi desa anti korupsi di daerah masing – masing. Salah satunya adalah Kepala Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Mardi.
Pengukuhan desa anti korupsi tahun 2023 dilakukan oleh Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Desa PDTT RI, Kepala Daerah dari 23 Provinsi.
Adapun penilaian dan evaluasi desa Anti korupsi dilakukan terhadap lima aspek yaitu penguatan tata kelola, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, peran serta masyarakat, dan aspek kearifan lokal.
Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah yang hadir dalam acara itu menghimbau kepada desa yang ada di Nunukan agar dapat mereplikasi 22 desa percontohan tersebut. Sehingga, ke depannya percontohan desa anti korupsi semakin meluas di desa-desa yang lainnya guna mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset desa menjadi lebih baik, transparan serta bebas dari korupsi.
Discussion about this post