TARAKAN, CAKRANEWS – Tiga orang ibu rumah tangga terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan setelah terlibat dalam peredaran pil Dobel L, pada Senin, 11 Desember 2023.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, awal terungkapnya kasus tersebut dari informasi Balai POM Tarakan yang ditindaklanjuti Kepolisian.
“Informasi ini awalnya terungkap berkat laporan pihak Balai POM di Tarakan ke Polres Tarakan yang menyampaikan ada pengiriman pil double L sebanyak 10.000 butir di Tarakan melalui salah satu jasa ekspedisi,” ungkap Randhya.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan salah seorang perempuan berinisial AR (41) mengambil paket dimaksud. Kemudian pelaku pun diamankan dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, didapati 10 botol berwarna putih berisi ribuan pil.
“Kejadiannya sendiri di Jalan Slamet Riyadi Kampung Bugis Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan. Pada Senin 11 Desember 2023 BPOM Kota Tarakan dimana memberikan informasi kepada Poles Tarakan, terkait adanya pengiriman pil Double L sebanyak 10.000 butir ke Kota Tarakan melalui jasa ekspedisi,” katanya.
“Diketahui saat paket tiba, tersangka dengan inisial AR mengambil paket tersebut,” sambung Randhya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan berupa, 2 unit Handphone, 22 pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL didalam bungkus plastik berwarna pink, 13 pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL didalam bungkus plastik berwarna hitam, 11 pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL didalam bungkus plastik.
Selain itu disita juga sejumlah uang tunai, 1 buah Simcard Provider Telkomsel, 1 buku tabungan dan ATM serta 15 pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL di dalam plastik bening warma putih.
Selain AR, turut diamankan juga NB dan HY yang juga berprofesi sebagai IRT dan diketahui merupakan residivis yang baru keluar satu tahun lalu.
Sementara itu, terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Discussion about this post