TARAKAN, CAKRANEWS – Viral di media sosial atau grup WhatsApp sebuah postingan poto yang memperlihatkan beberapa orang berpakaian waskat berwarna cokelat diduga ASN tengah nongkrong dan makan di sebuah warung.
Dari postingan yang beredar diduga beberapa orang ASN tengah makan saat jam kerja pada hari pertama masuk kantor usai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam postingan poto yang di upload dalam grup WhatsApp Tarakan, pada Selasa, 2 Januari 2024 sekira pukul 09.53 WITA juga tertulis kalimat “Miris. Hari pertama dari liburan hari natal dan tahun baru…Oknum.Pegawai kota tarakan asik nongkrong dirumah makan”, bahkan lokasi warung disebutkan di daerah Jenderal Sudirman, Tarakan.
Lantas postingan ini pun mendapat beragam komentar para netizen, termasuk Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., yang mana menyayangkan aksi para ASN tersebut.
Khairul juga menjelaskan, persoalan ASN ditemukan nongkrong di warung makan atau warung kopi, sudah ada instansi yang melakukan tugas pengawasan, yakni Satpol PP.
“Di luar jam bekerja kan gak boleh. Saya sudah tugasi dulu Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Kalau ada itu, saya suruh lakukan ini, pemeriksaan. Itu biasanya sanksi disiplin. Itu udah aturan kita dan sudah lama. Tapi kalau ada informasi lagi, harus ditelusuri,” jelas Khairul.
Namun Khairul juga mengatakan, bahwa oknum diduga ASN harus diketahui pasti terlebih dahulu, apakah pegawai benar yang bertugas di bawah naungan Pemkot Tarakan?. Meski demikian Khairul mengapresiasi adanya pengawasan langsung dari masyarakat terkait kinerja ASN.
“Apakah memang pegawai kita. Pakai baju pegawai, waskat kan bisa juga banyak yang lain. Karena bisa juga mungkin dari luar daerah, lagi ada kegiatan di sini, mungkin sementara selesai kegiatan, dia pergi makan di warung itu bisa saja terjadi. Tapi ini masukan buat kita (Pemkot Tarakan). Yang jelas kalau nongkrong di jam kerja, tidak boleh,” jelasnya.
Lebih lanjut Khairul menuturkan, Satpol PP sempat melakukan razia. Dan ada sanksi terberat. Untuk pemberian sanksi melalui beberapa tahapan. Ada teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, terus pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak hormat.
“Jadi tergantung besaran kadar pelanggarannya. Ada tahapannya. Yang jelas habis libur panjang harus tetap kerja. Ya kan liburnya sudah cukup. Sudah libur sampai tanggal 1 Januari 2024 saya kira cukup. Dan mestinya masuk lagi kerja seperti biasa,” pungkasnya.
Discussion about this post