NUNUKAN, CAKRANEWS – Kasus pencurian kembali terjadi di Nunukan. Kali ini, dilakukan seorang pria berinisial MA (42) warga Jalan Manunggal Bhakti RT. 12 yang mencuri HP milik tetangganya UM (27). Pencurian itu terjadi di Jalan Manunggal Bhakti, RT 011 Nunukan pada Minggu 10 Desember 2023 sekira pukul 00.05 Wita.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pencurian itu dilakukan saat korban tidur dan sedang mencharger HP miliknya tepat di bawah kakinya. Kemudian sekira pukul 06.00 Wita korban terbangun dan melihat HP miliknya sudah tidak ada di tempat. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Nunukan.
”Menerima laporan dari pelapor, personil Unit Reskrim Polsek KSKP langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MA pada Sabtu 6 Januari 2024 di Jalan Hasanuddin RT 14 Nunukan,” ungkap Siswati.
Pelaku yang merupakan tetangga rumah kost korban mengakui telah mengambil satu unit HP milik korban yang pada saat itu dalam keadaan tercharger di lantai dekat pintu.
“Setelah mengambil HP milik korban kemudian pelaku membuang kartu seluler yang berada di HP milik korban dan menggantinya dengan kartu seluler milik pelaku. Dengan maksud HP tersebut akan dipergunakan sehari-hari oleh pelaku,” tutup Siswati. Kini, pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana
Discussion about this post