TARAKAN, CAKRANEWS – Tiga sekawan masing-masing berinisial OC (31), AM (27) dan AS (31) harus berurusan dengan polisi usai melakukan pencurian plywood di gudang ekspedisi, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Kota Tarakan.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, pencurian terjadi pada 1 Desember 2023. Terungkapnya kasus ini bermula saat Polres Tarakan menerima laporan adanya pencurian 89 lembar plywood dari salah satu karyawan jasa ekspedisi.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga pelaku yakni OC (31), AM (27) dan AS (31). Ketiganya diamankan pada 15 Januari 2024, OC ditangkap depan Makam Pahlawan sedangkan AM dan AS di salah satu rumah yang berada di Gunung Lingkas.
Kepada polisi, mereka mengakui hanya mencuri delapan lembar plywood sementara sisanya dicuri oleh pelaku lainnya.
Mereka juga mengaku menyewa jasa angkut untuk mengantarkan barang curian ke tempat penjualan, satu lembar plywood dijual seharga Rp 50 ribu. Dari hasil penjualan, uang yang berhasil didapatkan sebesar Rp 400 ribu dan digunakan mereka untuk kebutuhan sehari-hari.
“Barang yang hilang itu 89 lembar, namun mereka mengaku hanya mengambil delapan lembar dan sisanya diambil pelaku lain. Saat ini kami sedang lakukan pengembangan,”ungkapnya di Tarakan, Kamis 18 Januari 2024.
Randhya menerangkan, pencurian ini didalangi dua pelaku yakni AM dan AS, mereka melancarkan aksi pencuriannya pada waktu subuh.
“OC residivis masuk Lapas tahun 2019. AM juga terlibat kasus pencurian tahun 2019,”ungkapnya.
Kini para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dengan ancaman 4 Tahun penjara.
Discussion about this post