Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tarakan Ditangkap, Ini Tampang Pelakunya

by Prasetya
23/01/2024
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Tampang pelaku pencabulan

Tampang pelaku pencabulan

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – SP (29), warga Tarakan tega mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terungkap saat orang tua korban melihat CCTV yang terkoneksi di handphone miliknya.  CCTV tersebut memperlihatkan seorang tukang galon masuk ke dalam rumahnya. Merasa curiga, ia langsung menghubunginya, namun tiba-tiba anaknya menangis.

Mendengar hal itu, ia langsung pulang ke rumah dan menanyakan apa yang telah terjadi kepada anaknya. Dengan suara terbata-bata sang anak menjawab bahwa ia telah dicabuli.

RELATED POSTS

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

“Saat itu orang tua korban pergi ke mini market dan melihat rekaman CCTV,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa 23 Januari 2024.

Tak terima dengan perbuatan yang menimpa anaknya, kemudian orang tua melaporkannya kepada polisi pada 20 Januari 2024. Saat ditangkap di tempat kerjanya di Kelurahan Karang Anyar pelaku pun mengakui perbuatannya. Adapun alasannya karena khilaf. “Saat diinterogasi polisi, SP mengaku khilaf,” katanya.

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang antar galon ini juga mengaku telah menikah dan memiliki seorang anak.

SP kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Tarakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga berhasil diungkap kepolisian pada Jumat 12 Januari 2024 lalu. Adapun pelaku yakni pria berinisial KH (39) mencabuli hingga memperkosa gadis berusia 13 tahun.

Tags: Anak di Bawah UmurKapolres Tarakan AKBP Ronaldo MaradonaPencabulan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

by Prasetya
06/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Industri perhotelan di Kalimantan Utara dinilai membutuhkan dukungan yang tidak hanya berupa anggaran, tetapi juga kebijakan yang mampu...

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

by Prasetya
04/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Alimuddin, menghadiri Benuanta Economic Forum (BEF) Provinsi Kalimantan...

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

by Prasetya
30/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muddain, ST, menghadiri jamuan makan malam dalam rangka Pertemuan...

Next Post
(RSUD) Kabupaten Nunukan meraih areditasi paripurna bintang 5 (FOTO : Pemkab Nunukan)

Selamat! RSUD Nunukan Raih Akreditasi Paripurna Bintang 5

Curi Motor dan Kotak Amal hingga Terekam CCTV, Residivis Kembali Dibekuk Polisi

Curi Motor dan Kotak Amal hingga Terekam CCTV, Residivis Kembali Dibekuk Polisi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Dorong Penguatan Edukasi untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.