Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Sepanjang Januari 2024, Polres Nunukan Tangkap 3 Tersangka Narkoba dan Sita 4,9 Kg Sabu

by Prasetya
01/02/2024
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Pers rilis yang dipimpin Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia

Pers rilis yang dipimpin Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Sepanjang Januari 2024, Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkoba. Dari penangkapan tersebut, barang bukti sabu seberat 4,9 kilogram berhasil diamankan.

“Ini merupakan pengungkapan selama Januari 2024 dengan tiga kasus dan 3 tersangka dengan total barang bukti seberat 4,933,72 Gram,” ungkap Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia dalam keterangan pers rilisnya, Rabu 31 Januari 2024.

RELATED POSTS

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Debat Demokrasi 2025 Berakhir, SMAN 3 Tarakan Dominasi Daftar Juara

Taufik lanjut menjelaskan, kasus pertama diungkap Polsek Sebatik Timur dan satu pelaku berinisial I berhasil diamankan di jalan Ahmad Yani RT. 10 Sebatik Timur pada 12 Januari 2024.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu berangkat ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.

“Didapati pelaku dan dilakukan pengeledahan, tim menemukan 6 bungkus plastik transparan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1.583,72gram yang disimpan dalam kotak berisi keramik,”jelas Kapolres.

Kepada polisi, pelaku mengatakan jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Pare-pare, Sulawesi Selatan, ia akan diberi diupah Rp100 juta.

“Jika tiba di Pare-pare akan ada yang menjemput barang tersebut oleh orang yang tidak dikenal oleh pelaku karena semua dikendalikan oleh Max,” jelas Kapolres.

Kemudian kasus yang kedua, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisal SA pada Sabtu 20 Januari 2024 di Hotel Melati Indah, Jalan Tien Soeharto RT.017 Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.

“Modus pelaku membungkus barang bukti tersebut dan dililitkan pada korset dibagian perut. Ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan tidak ditemukan, namun ketika tim Polwan melakukan pemeriksaan badan ditemukan 2 bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang dilakban coklat dibagian perut dan 1 bungkus plastik ukuran besar warna hitam dilakban coklat di pinggul bagian belakang yang dilapisi korset dan legging,” terang Kapolres.

Saat dibuka, sambung Kapolres, di dalamnya terdapat sabu-sabu dengan total berat 1.350 gram.

“Pelaku mendapatkan barang ini dari seorang perempuan yang dikenalnya dan sama-sama berangkat dari Pare-pare ke Nunukan, namun pada saat dilakukan penangkapan di hotel pelaku satunya berinisial I tidak ada di lokasi, namun kita tetap melakukan pengejaran, karena mereka terpisah, ada yang di Makassar dan di Palu. Pelaku dijanjikan upah Rp10 juta untuk ongkos, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, pertama pada bulan Desember dan yang ini kedua kalinya namun berhasil kita gagalkan,” katanya.

Selanjutnya kasus ketiga, yang berhasil diungkap Polsek KSKP pada Rabu 24 Januari 2024 di Pelabuhan Tunon Taka dengan tersangka inisial B bersama barang bukti 2 kilogram sabu. Penggungkapan ini setelah polisi mencurigai seseorang yang memindahkan sebuah koper, sehingga personil Polsek KSKP memanggil pemilik barang tersebut.

Saat pemilik barang turun dari Kapal Motor Thalia diminta untuk dibuka, namun pelaku pura-pura lupa pin akhirnya dibawa ke X-ray dan ditemukan dua bungkus yang dicurigai di dalam tas masing-masing. Ketika dibuka terdapat sabu-sabu dengan berat 2 kilogram.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari F yang berada di Sungai Melayu, Malaysia. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Sulawaesi Selatan,” ungkap Kapolres.

Dia menyebutkan total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4,933,72 gram atau hampir 5 kilogram. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1, B dan SA dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya.

 

Tags: Kapolres Nunukan AKBP Taufik NurmandiaNarkobaNunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

by Prasetya
13/11/2025
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Nunukan diresahkan dengan maraknya praktik makelar emas yang tidak bertanggung jawab. Para makelar...

Debat Demokrasi 2025 Berakhir, SMAN 3 Tarakan Dominasi Daftar Juara

Debat Demokrasi 2025 Berakhir, SMAN 3 Tarakan Dominasi Daftar Juara

by Prasetya
10/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kompetisi Debat Demokrasi antar pelajar SMA/SMK/MA se-Kota Tarakan resmi berakhir, Senin (10/11/2025). Ajang yang digelar oleh Bawaslu...

Debat Demokrasi Pelajar Jadi Agenda Tahunan Bawaslu Tarakan 

Debat Demokrasi Pelajar Jadi Agenda Tahunan Bawaslu Tarakan 

by Prasetya
10/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Kompetisi Debat Demokrasi antar pelajar SMA/SMK/MA dipastikan bakal menjadi agenda rutin tahunan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan....

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

by Prasetya
07/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama tim gabungan menggelar operasi terpadu di dua wilayah rawan...

Napiter Lapas Tarakan Ikrar Setia NKRI, Cium Bendera Merah Putih di Hadapan Aparat

Napiter Lapas Tarakan Ikrar Setia NKRI, Cium Bendera Merah Putih di Hadapan Aparat

by Prasetya
06/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas IIA Tarakan, berinisial AM, resmi mengucapkan ikrar setia kepada...

Next Post
Direktur Perumda Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan

Embung Binalatung Kering, Jadi Penyebab Distribusi Air Terhambat

Hj Rachmawati Zainal saat bersama warga RT 13 Kelurahan Lingkas Ujung pada Rabu, 31 Januari 2024

Blusukan ke "Jembes", Hj Rachmawati Dapat Dukungan dari Ibu-Ibu

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debat Demokrasi 2025 Berakhir, SMAN 3 Tarakan Dominasi Daftar Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NasDem di Usia 14 Tahun: Refleksi, Target, dan Tantangan 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debat Demokrasi Pelajar Jadi Agenda Tahunan Bawaslu Tarakan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.