TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan menerima laporan dari salah satu caleg DPD RI Dapil Kalimantan Utara (Kaltara) terkait black campaign.
Laporan itu terima Bawaslu pada Sabtu (10/2/2024) malam. Diketahui, caleg tersebut melaporkan salah satu akun WhatsApp yang diduga menyebar konten black campaign.
“Sementara sudah diregistrasi karena memang semua persyaratan formil dan materilnya memenuhi akhirnya kita registrasi. Hari ini kita lakukan klarifikasi,”ucap Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, Senin 12 Februari 2024.
Lebih jauh dijelaskannya, akun WhatsApp tersebut menyebut bahwa kedai (milik caleg) digunakan untuk transaksi narkoba. “Isinya kaya gitu, berbentuk flayer. Jelas terpampang foto dari calon ini dan akhirnya timnya tidak terima dan melapor ke kita,”katanya.
Sementara itu, perwakilan tim caleg tersebut yakni Noviansyah, menyesalkan adanya tindakan black campaign terlebih dilakukan di masa tenang.
“Malam ini kita langsung bikin laporan ke Bawaslu terkait konten black campaign. Ini sudah waktu akhir kampanye, sudah mau masuk masa tenang. Kami menyesalkan adanya penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Noviansyah.
Setelah laporan di Bawaslu, pihaknya juga berencana melaporkan akun WhatsApp tersebut kepada polisi terkait UU ITE.
“Ini bentuk respons kami, karena seharusnya ruang publik termasuk WA Grup itu harus diisi dengan konten edukasi. Kami menyesalkan kenapa informasi tidak valid dishare ke media sosial,” imbuh pria yang akrab disapa tya.
Tya mengatakan, selama ini menekankan kepada seluruh timnya untuk tidak melakukan black campaign, serta mengisi ruang publik dengan narasi positif terkait kampanye.
“Kami selalu diingatkan, ditekankan, agar kampanye termasuk di media sosial fokus pada gagasan. Kita menyebarkan konten untuk meminta restu masyarakat,” ucapnya.
Discussion about this post