MEDAN, cakra.news – Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi memastikan Bripka P, Personel Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, akan diproses secara pidana karena diduga meminta uang damai kepada warga. Brikpa P juga sudah ditahan, Sabtu (13/11/2021).
“Tahanan khusus Polrestabes,” ucap Hadi.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial (medsos) soal video yang menunjukkan seorang pria berseragam polisi dikerumuni warga dengan narasi dihajar massa. Peristiwa itu terjadi gara-gara pria itu dicurigai warga sebagai polisi gadungan.
Di tayangan Medsos polisi tersebut diminta menunjukkan identitasnya. Warga terlihat memaksa pria berseragam polisi itu membuka helm dan membuka rompi.
Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Dr Mansyur, Medan.
Menurutnya, pria itu mengaku Bripka P dan bertugas di Polsek Deli Tua.
Polda Sumut pun membenarkan Bripka P merupakan anggota kepolisian.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan Bripka P melakukan pemerasan kepada warga.
“Saya ngecek, penanganan oleh Polrestabes Medan terkait dengan berita viral adanya anggota Polri, oknum anggota Polrestabes khususnya Polsek Delitua yang melakukan modus operandi memeras masyarakat. Saya bilang itu memeras masyarakat dengan modus pura-pura dikatakan bahwa dia melakukan pelanggaran,” kata Panca kepada wartawan.
Kapolda juga memastikan bahwa Bripka P tidak hanya diproses hukum soal kode etik tapi termasuk pula pidananya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post