NUNUKAN, CAKRANEWS – Gegara kedapatan membawa 7 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia, dua pria diduga kurir berhasil ditangkap di Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi adanya pengiriman paket barang berisi sabu asal Tawau, Malaysia, yang dikirim melalui jalur Sebatik.
“Barang tersebut dikirim bersama dengan barang penumpang kapal asal Nunukan tujuan Pare-pare, Sulawesi Selatan. Tim langsung melakukan pencarian keberadaan barang tersebut dengan mengunakan mesin X-ray bea cukai Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka,” ungkap Taufik.
“Pada hari Rabu 22 Mei 2024, paket sabu tersebut ditemukan di packing di dalam kemasan sabun deterjen bubuk merek K1000 dengan total 4 kotak yang berisi sabu 7 kilogram,” imbuhnya.
Dari temuan barang haram tersebut, tim mengamankan dua orang laki-laki yang merupakan kurir dari Tawau, Malaysia ke Sebatik berinisial YU dan MU yang berperan sebagai penjemput sabu saat tiba di Sebatik.
Kemudian sabu akan di bawa ke Nunukan dan menaikkan ke kapal tujuan Pare-pare, Sulawesi Selatan.
“Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing di Sebatik. Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku turut diamankan barang bukti paket kecil sabu berikut alat hisap sabu dan korek api,” jelas Taufik.
Dari hasil interogasi, YU mendapatkan sabu dari RH yang berada di Tawau, Malaysia. YU dan MU telah lama mengenal RH yang merupakan WNI yang mengendalikan sabu dari Malaysia. Sementara YU dan MU merupakan teman lama saat bekerja di kapal Simokol.
“Kedua pelaku ini dalam kurun dua bulan terakhir telah tiga kali membawa masuk barang kiriman RH yang telah diketahuinya berdasarkan keterangan RH. Sementara MUberperan mengamankan sabu tersebut di rumahnya untuk menunggu orang lain yang tidak dikenalnya mengambil paket sabu tersebut,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Nunukan, kedua pelaku masing-masing mendapatkan upah yang sama berupa paket kecil sabu 0,71 gram dan uang sebesar RM100.
“Sabu 0,71 gram merupakan upah untuk dikonsumsi sendiri dan upah 100 Ringgit Malaysia. Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Discussion about this post