TARAKAN, CAKRANEWS – Satuan Reskrim Polres Tarakan mengungkap praktik dugaan pengoplosan beras subsidi Bulog di salah satu gudang yang berada di Beringin Kelurahan Selumit Pantai. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Rabu, 5 Juni 2024. Seorang pria berinisial HS (50) yang sehari-harinya bekerja sebagai agen beras berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah satu masyarakat bahwa ada aktivitas pengoplosan beras subsidi yang dikemas ulang menjadi beras premium.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan ini selama setahun. Per 5 Kilogramnya, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 12-15 ribu.
Pelaku memasarkan beras hasil oplosan ke sejumlah supermarket yang ada di Tarakan. Bahkan, ia juga memasarkannya hingga ke Tanjung Selor.
“Modusnya mempekerjakan beberapa orang kemudian menyuruh untuk mencampurkan beras Bulog subsidi berkarung putih dicampurkan ke berkarung warna pink kemudian dioplos. Setelah itu diaduk dan dikemas ulang menjadi berbagai macam merek ada dua ketupat, mangga, jempol lain sebagainya,” ucapnya di Tarakan, Selasa 11 Juni 2024.
Pelaku mengaku muncul niatan untuk mengoplos karena mendapat beras subsidi dari Bulog sehingga tergiur untuk mendapat keuntungan lebih. HS mengambil kemasan beras dari Sulawesi kemudian menjualnya dengan harga premium. Guna mengurangi kecurigaan pembeli terhadap beras oplosannya, pelaku memberinya parfum.
“Mengapa dia mendapat beras subsidi lebih dari Bulog ini, kami masih menelusuri apakah ada oknum-oknum yang bermain, baik dari toko ataupun karyawan Bulog. Kami masih mendalami apakah ada permainan dan jangan sampai beras subsidi ini diselewengkan,”ucap Randhya.
“Sebenarnya pelaku sudah mendapat kuota subsidi 100 karung tapi dia bisa dapat 1000 karung beras subsidi 5 Kilogram. Ini masih kami dalami,” lanjutnya.
Saat ini polisi pun telah memeriksa enam orang saksi guna mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu.
Di kesempatan ini, Randhya turut mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli beras dengan selalu mengecek kemasannya.
Discussion about this post