NUNUKAN, CAKRANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan. Agenda ini difokuskan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap dua regulasi krusial, yakni terkait perlindungan perempuan dan anak serta pengembangan ekonomi kreatif.
Sosialisasi pertama dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026) di Jalan Borneo dengan membedah Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. Sehari setelahnya, Sabtu (27/6/2026), Saleh kembali menggelar pertemuan di Hotel Lenflin dengan materi Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Saleh menegaskan, sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab mutlak jajaran legislatif. Tujuannya agar setiap produk hukum yang telah diketuk bersama pemerintah daerah tidak sekadar menjadi lembaran dokumen, melainkan dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat.
Terkait isu sensitif pemenuhan hak kelompok rentan, Saleh menilai Perda Perlindungan Perempuan dan Anak memegang peran strategis demi menciptakan lingkungan yang aman dan adil dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.
“Peraturan daerah ini hadir sebagai komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada perempuan dan anak. Perlindungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dunia pendidikan, hingga seluruh pemangku kepentingan,” ujar Saleh.
Politisi ini menambahkan, edukasi mengenai hak-hak tersebut harus terus diperkuat. “Dengan memahami substansi perda ini, saya berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.
Sementara itu, saat membedah regulasi ekonomi di Hotel Lenflin, Saleh memaparkan bahwa Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan potensi lokal. Kabupaten Nunukan dinilai menyimpan banyak potensi yang bisa dikonversi menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
“Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing daerah. Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memberikan pembinaan, pendampingan, promosi, hingga memperluas akses pasar bagi pelaku ekonomi kreatif,” ungkap Saleh.
Di akhir pemaparannya, Saleh mengajak generasi muda dan pelaku usaha mikro di Nunukan untuk terus berinovasi menaikkan nilai tawar produk lokal agar mampu bersaing di kancah nasional. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi aktif seluruh elemen masyarakat di lapangan.










Discussion about this post