TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Meski dinilai berjalan bersih, legislator memberikan catatan serius terkait validasi dokumen pada jalur prestasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini secara umum menunjukkan progres yang positif dan berjalan sesuai dengan ketentuan. Namun, ketatnya persaingan di jalur prestasi membuat proses seleksi berkas memerlukan ketelitian yang lebih ekstra.
“Pelaksanaan SPMB secara umum telah berjalan dengan baik dan bersih. Meski demikian, kami menekankan perlunya evaluasi, khususnya pada proses verifikasi berkas jalur prestasi agar benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syamsuddin usai memimpin rapat di Tanjung Selor, Senin (29/6/2026).
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran anggota Komisi IV lainnya, seperti Supaad Hadianto, Dino Andrian, dan Muhammad Hatta. Dari pihak eksekutif, hadir Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara beserta jajaran, Kepala Cabang Dinas Wilayah Tarakan, serta Kepala SMA Negeri 1 Tarakan.
Untuk menjaga integritas seleksi, Komisi IV meminta Dinas Pendidikan melakukan langkah konkret berupa pengecekan kembali berkas-berkas yang telah masuk. Di sisi lain, politisi PKS tersebut juga meminta masyarakat untuk ikut proaktif mengawasi jalannya penerimaan siswa baru ini.
“Kami meminta Dinas Pendidikan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen peserta jalur prestasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa sanggah maupun Posko Terpadu Layanan Informasi dan Pengaduan (PANDU SPMB) apabila menemukan ketidaksesuaian data selama proses penerimaan,” kata Syamsuddin menambahkan.
Melalui rapat evaluasi ini, Komisi IV DPRD Kaltara bersama Dinas Pendidikan menegaskan komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, adil, inklusif, dan bebas dari praktik diskriminasi. Langkah ini diambil demi menjamin kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di Kalimantan Utara.








Discussion about this post