TARAKAN, CAKRANEWS – Dua handphone milik warga Tarakan, Kalimantan Utara raib dicuri saat dirinya tengah tertidur. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kejadian pencurian terjadi di salah satu rumah di Jalan Adityawarman pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, korban tengah tertidur dan saat terbangun mendapati dua hp miliknya telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, terindifikasi pelaku merupakan seorang pria BM (29), warga Kelurahan Selumit. Diketahui pada saat itu pelaku ingin membuang sampah, namun karena melihat rumah sepi karena pemilik tertidur, muncul niatan BM untuk mencuri.
“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah pengembangan dari hp yang dijual. Jadi kita berhasil menemukan pembeli handphone ini dan kita menanyakan siapa yang menjual kepada orang tersebut dan muncullah nama BM ini,” ucap Randhya di Tarakan belum lama ini.
Pelaku BM diamankan pada Sabtu,8 Juni 2024 di kediamannya yang berada di Kelurahan Selumit.
“Karena posisi rumah pintunya terbuka dan korban tidur di rumahnya sehingga pelaku berinisiatif mengambil hp dan melarikan diri,”katanya.
Setelah mengambil hp tersebut pelaku menjualnya ke temannya masing-masing dengan harga Rp 200 dan 500 ribu. Hasil penjualan digunakannya untuk bermain judi.
“Pelaku dikenakan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkasnya.
Discussion about this post