TARAKAN, CAKRANEWS – Alih-alih memperoleh keuntungan besar melalui permainan judi slot, dua pria di Tarakan nasibnya berakhir dibalik jeruji besi.
Dua pria masing-masing berinisial FB (23) serta AH (25) terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan usai terbukti melakukan tindak pencurian.
Kasus tersebut terungkap setelah korbannya melapor ke Polres Tarakan, dimana tempat jualannya disatroni pencuri dan baru diketahui pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 Wita.
“Seorang pelapor hendak membuka tempat jualannya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Saat akan membuka kunci, pelapor menemukan gembok dalam keadaan rusak,” ungkap Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra.
“Setelah memeriksa, pelapor menyadari kehilangan beberapa barang, termasuk satu mesin cup sealer, satu unit kipas angin, dan satu stop kontak,” lanjutnya.
Menyadari warung miliknya telah dibobol pencuri, korban pun lamgsung mengecek kamera CCTV dan menemukan rekaman tiga orang pelaku pencurian beraksi mengambil barang-barang miliknya.
“Merasa tak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke polres tarakan,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan korban dan berbekal rekaman CCTV tim Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan, atas informasi dari korban dua orang pelaku dapat diamankan masing-masing berinisial FB dan HA,” kata Randhya.
“Sementara yang menjadi otak dari aksi pencurian berinisial AC masih dalam pengejaran,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, didapatkan keterangan bahwa barang-barang hasil curian akan dijual kepada keluarga AC.
“Hasil penjualan (barang curian) rencananya akan digunakan untuk modal judi slot,” jelas Randhya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Discussion about this post