Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

20 Kg Sabu Disita Polda Kaltara dari Jaringan Besar Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan

by Hendi
20/06/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
20 Kg Sabu Disita Polda Kaltara dari Jaringan Besar Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan

20 Kg Sabu Disita Polda Kaltara dari Jaringan Besar Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan.

Share on FacebookShare on Twitter

BULUNGAN, CAKRANEWS – Narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram (kg) berhasil disita Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang bulan April 2024.

Dari total barang bukti 20 kg sabu tersebut, merupakan hasil dari pengungkapan beberapa kasus di Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.

RELATED POSTS

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

“Ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Kaltara yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, pada Kamis, 20 Juni 2024 di Mapolda Kaltara.

“Pengungkapan pertama dilakukan pada 24 April 2024 di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dengan barang bukti 26 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.767,16 gram. Seorang tersangka berinisial Y berhasil diamankan,” lanjutnya.

Selanjutnya, pada 27 April 2024 tim kembali menangkap tersangka U di Jalan Sei Bilal, Nunukan, dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.920,46 gram.

Selain itu, tim Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu di Kota Tarakan, masing-masing pada 3 April 2024, dengan barang bukti enam bungkus plastik berisi sabu seberat 22,66 gram, dengan tersangka HA.

“Kemudian pada 29 April 2024, dengan barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 339,44 gram, dengan tersangka I. Serta, pada 6 Mei 2024 barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 22,16 gram, dengan tersangka AAR,” jelas Kapolda Kaltara.

Seluruh barang bukti sabu pun dimusnahkan dengan disaksikan pihak Kejaksaan dan Bea Cukai, setelah sebelumnya diambil sebagian sampel untuk kepentingan di persidangan.

Sementara para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkas Kapolda Kaltara.

Tags: Jaringan NarkobaNarkotikaNunukanPolda KaltaraSabuTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Next Post
Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Tarakan Meningkat, DP3APPKB Ungkap Penyebabnya

Dalih Minta Restu, Pelajar Kirim Video Mesum ke Orang Tua Pacarnya

140 Kepala Desa dan 143 BPD di Nunukan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

140 Kepala Desa dan 143 BPD di Nunukan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.