NUNUKAN, CAKRANEWS – Sebanyak 140 Kepala Desa dan 143 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Nunukan menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Di kesempatan itu, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid hadir untuk mengukuhkan sekaligus menyerahkan SK, Kamis 20 Juni 2024.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang awalnya hanya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Tak lupa, Bupati Laura mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan BPD atas penambahan masa jabatan yang diemban. Lanjut Laura, orientasi untuk mengabdi sangat penting, karena salah satu pertimbangan kepada masa jabatan Kepala Desa dan BPD harus diperpanjang adalah supaya ada kesinambungan pembangunan di desa sehingga lebih optimal.
“Undang-undang yang baru ini juga menyebutkan bahwa akan ada penambahan alokasi dana desa secara bertahap,” ungkapnya.
Menurut Bupati, dengan kewenangan dan alokasi anggaran yang semakin besar, Pemerintah Desa akan bisa melakukan inovasi-inovasi dan kreativitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
“Pada kesempatan ini, saya berharap kiranya apa yang telah dikerjakan dan bangun, kiranya bisa dilanjutkan dan dikembangkan, sehingga pembangunan yang berkelanjutan bisa benar-benar dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Discussion about this post