MALINAU, CAKRANEWS – Tertib administrasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah merupakan prosedur yang wajib dibenahi berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan kepada Perangkat Daerah di Malinau.
Tertib administrasi, inventarisasi aset dan barang wajib didata dan dibenahi pada tahun 2024 ini. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Malinau, Marson menyampaikan hasil penilaian BPK, inventarisasi barang masih perlu dibenahi.
Sosialisasi serupa selalu diadakan setiap tahun. Meski terkesan biasa, inventarisasi barang daerah penting sebagai tertib administrasi pemerintahan.
“Hasil penilaian BPK, pelaksanaan inventarisasi barang di OPD salah satu yang perlu dibenahi. Kegiatan ini berulang setiap tahun, meskipun keliatan sepele, inventarisasi ini penting,” ungkapnya, Rabu 10 Juli 2024.
Marson menyampaikan dalam tertib inventarisasi dikenal pencatatan dan penilaian barang. Dalam mekanisme penilaian kelayakan barang, inventarisasi termasuk pemusnahan dilaksanakan melalui tertib administrasi.
Diperlukan prosedur administrasi dalam setiap pelaksanaan inventarisasi berkaitan aset atau barang milik daerah.
‘Jadi semua harus tertib administrasi. Termasuk penilaian kelayakan barang, yakng tidak layak dapat dimusnahkan hanya harus berdasar berita acara, prosedural tetap harus diikuti,” katanya.
Discussion about this post