Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Maju Pilkada 2024, Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 

by Prasetya
30/07/2024
in Kaltara, Politik
A A
Maju Pilkada 2024, Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kepala daerah petahana yang ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib mengajukan cuti.

Terkait aturan cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan diri pada daerah yang sama diatur pada UU No. 10 tahun 2016 pada 70 ayat 3 dan PKPU No. 11 tahun 2020 pada pasal 64 ayat 1.

RELATED POSTS

Regulasi Transportasi Online Kaltara Dimatangkan Lewat Kopdar

Reses Muhammad Safri Dibanjiri Usulan, Warga Minta Pembangunan Jalan dan Gorong-Gorong

Pada Pemilihan Kepala daerah serentak 2024 petahana wajib cuti selama tahapan kampanye. Adapun tahapan kampanye Pilkada serentak dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menjelaskan, dalam UU No. 10 tahun 2016, Pasal 70 ayat 3, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan.

Pertama, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Lebih lanjut, dalam PKPU No. 11 tahun 2020, Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan Negara selama masa kampanye.

Pada ayat 2 dinyatakan bahwa surat cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa Kampanye.

“Prinsipnya mudah kalau Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang sedang menjabat ingin maju di wilayah yang sama, wajib mengajukan cuti. Tapi kalau diluar daerah wajib mengundurkan diri,” ucap Hamid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, baru-baru ini.

Ia menegaskan jika terbukti melanggar dan tidak mengajukan cuti, maka yang bersangkutan diproses secara hukum.

“Nanti diproses Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran administrasi kampanye pemilu,” tutupnya.

Tags: PetahanaPilkada 2024Pilkada Kaltara 2024
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Regulasi Transportasi Online Kaltara Dimatangkan Lewat Kopdar

Regulasi Transportasi Online Kaltara Dimatangkan Lewat Kopdar

by Prasetya
20/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penataan transportasi online di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memasuki tahap penting. Dalam kopdar gabungan yang digelar...

Reses Muhammad Safri Dibanjiri Usulan, Warga Minta Pembangunan Jalan dan Gorong-Gorong

Reses Muhammad Safri Dibanjiri Usulan, Warga Minta Pembangunan Jalan dan Gorong-Gorong

by Prasetya
19/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Anggota DPRD Kota Tarakan, Muhammad Safri, kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam rangka reses masa persidangan...

Medco E&P Tarakan Jalin Silaturahmi dengan Media Kota Tarakan

Medco E&P Tarakan Jalin Silaturahmi dengan Media Kota Tarakan

by Prasetya
19/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - PT Medco E&P Tarakan (Medco E&P) terus menjaga hubungan baik dengan para wartawan di Kota Tarakan. Untuk...

BEM Se-Kaltara Gelar Teras Marjinal Soroti Polemik Warga Tarakan dan PT PRI

BEM Se-Kaltara Gelar Teras Marjinal Soroti Polemik Warga Tarakan dan PT PRI

by Prasetya
14/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Diskusi Hukum “Teras Marjinal” yang diadakan BEM Se-Kalimantan, Kamis (13/11/2025), menguak kontradiksi tajam antara keluhan petani dan temuan...

NasDem di Usia 14 Tahun: Refleksi, Target, dan Tantangan 2029

NasDem di Usia 14 Tahun: Refleksi, Target, dan Tantangan 2029

by Prasetya
11/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Memasuki usia ke-14, Partai NasDem menatap masa depan dengan semangat refleksi dan pembenahan. Di Kalimantan Utara, peringatan...

Next Post
Lapas Nunukan Over Kapasitas dan Minim Petugas

Lapas Nunukan Over Kapasitas dan Minim Petugas

HUT ke-79 RI, Lapas Nunukan Usul 1070 WBP Terima Remisi

HUT ke-79 RI, Lapas Nunukan Usul 1070 WBP Terima Remisi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris Gelar Huluniversity di Tarakan, Ratusan Pelajar Antusias Belajar Dunia Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.