Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Diskominfo Bahas Tupoksi PPID, Ada Informasi Tidak Boleh Dipublish

by Redaksi
18/11/2021
in Kaltara
A A
Diskominfo Bahas Tupoksi PPID, Ada Informasi Tidak Boleh Dipublish
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Pemkab Bulungan, melalui Dinas Komunikasi, Informasi (Diskominfo) dan Persandian, menggelar pertemuan bersama jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Pertemuan pada Rabu (17/11/2021) ini fokus membahas terkait peran dan tupoksi (tugas pokok fungsi) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing OPD.

RELATED POSTS

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

Seperti diketahui, PPID utama berada pada di Diskominfo. Sementara untuk OPD ditempatkan PPID pembantu.
Sejauh ini, PPID di masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Bulungan, sudah aktif sejak berdirinya Kominfo. Namun untuk memastikan berbagai informasi penting , khususnya yang bersifat rahasia, PPID utama melakukan pembahasan bersama dengan masing-masing OPD.
Seperti yang dilakukan kali ini, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan.

“Rencananya semua OPD akan kita agendakan untuk membahas hal serupa. Karena memang ada info yang tidak boleh disebar atau dipublish, sesuai ketentuan UU informasi publik,” ujar Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Diskominfo Bulungan, Elya Harefa, S.Kom, M.A.P yang ditemui usai pertemuan.

Ia menjelaskan, ada daftar informasi yang dikecualikan, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

“Pada Pasal 17 poin a sampai poin j kita sudah bahas. Salah satu poin pada pertemuan kita pada hari ini. Ada beberapa daftar informasi publik yang dikecualikan, dan kali ini khusus untuk Dinkes,” jelasnya.

Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, ungkap Elya Harefa, ada beberapa informasi yang dikecualikan. Di antaranya, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum. Kemudian informasi publik yang apabila dibuka, dan diberikan kepada Pemohon, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak, atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Lalu informasi publik, yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon, dapat mengungkap rahasia pribadi, serta ada beberapa lainnya lagi.

Kejelasan informasi yang dikecualikan tersebut, bertujuan agar ketika masyarakat, baik lembaga, organisasi maupun individu, ketika mengajukan pemohon informasi, ketika tidak boleh maka informasi yang dimaksud tidak diberikan.

“Tapi kalau selain yang dikecualikan, maka kita boleh berikan. Selama PPID pembantu juga harus tahu, dan ini kita maksimalkan bersama dengan PPID utama,” pungkasnya.**

Pewarta : Eni Dakadah
Sumber : Diskominfo Bulungan

Tags: DiskominfoOPDPPID
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

by Prasetya
27/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengapresiasi PT Phoenix Resources International (PT PRI) yang merealisasikan komitmennya...

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

by Prasetya
23/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Penahanan HM Maksum (65) atas tuduhan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen menuai kritik keras dari keluarga. Mereka menyebut...

Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Pemilu

Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Pemilu

by Prasetya
22/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Utara menggelar kegiatan sosialisasi...

Kuota Diskon Stimulus Ekonomi Kapal PELNI Habis, Sukseskan Libur Sekolah

Kuota Diskon Stimulus Ekonomi Kapal PELNI Habis, Sukseskan Libur Sekolah

by Prasetya
22/07/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengumumkan bahwa kuota diskon tiket 50 persen dalam program stimulus...

Sambil Nobar Timnas, Polres Tarakan Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi

Sambil Nobar Timnas, Polres Tarakan Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi

by Prasetya
22/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Suasana penuh semangat dan antusiasme menyelimuti halaman Polres Tarakan saat digelar nonton bareng (nobar) pertandingan tim nasional...

Next Post
Bulungan Berpotensi Banjir, BPBD akan Beri Himbauan

Bulungan Berpotensi Banjir, BPBD akan Beri Himbauan

Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sosialisasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2021 Gelaran BPBD Prov. Kaltara

Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sosialisasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2021 Gelaran BPBD Prov. Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Peran Pegadaian Terhadap Generasi Emas Gen Z

    Peran Pegadaian Terhadap Generasi Emas Gen Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pegadaian Gelar Literasi Keuangan tentang Produk Gadai di Desa Binusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.