Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Terdakwa Divonis 12 Tahun

by Redaksi
19/11/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Terdakwa Divonis 12 Tahun

Lokasi Masjid Sriwijaya Palembang yang dikorupsi. (ANTARA FOTO/FENY SELLY)

Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG, cakra.news – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara pada dua terdakwa korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Jumat (19/11/2021).

Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU.

RELATED POSTS

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Majelis hakim turut memvonis pidana denda kepada keduanya sebesar Rp500 juta yang bila tak dibayar akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama 4 bulan. Selain itu, keduanya pun divonis membayar uang pengganti Rp218 juta untuk Eddy dan Syarifudin Rp 1,65 miliar.

“Terdakwa Eddy Hermanto apabila tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi diganti penjara selama dua tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Syarifudin diganti dengan penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Sahlan membacakan vonis.

Hal yang memberatkan para terdakwa, lanjut Sahlan adalah tak mengakui kesalahannya serta tidak mempertanggungjawabkan alokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tak pernah ditahan dalam kasus lain.

“Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin yang hadir secara virtual menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Saya dan keluarga terimakasih, mohon maaf bila ada yang tak berkenan, saya akan menyatakan banding,” kata kedua terdakwa.

Diberitakan, empat orang terdakwa dugaan korupsi kasus pembangunan masjid Sriwijaya dituntut dengan hukuman tertinggi yakni 19 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/11/2021).

Mereka yakni Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengatakan, selain dituntut pidana, JPU pun meminta para terdakwa untuk membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

Tingginya tuntutan tersebut karena beberapa pertimbangan dari JPU yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya adalah seluruh terdakwa tak mengakui perbuatannya yang telah melakukan korupsi pembangunan masjid.

“Yang memberatkan pembangunan yang dikorupsi itu adalah tempat ibadah,” pungkasnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: KorupsiMasjidPembangunan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

by Redaksi
27/05/2026
0

Palu, CAKRANEWS – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak di halaman kediaman Wakapolda Sulawesi Tengah, di Jalan Garuda, Kota Palu,...

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

by Prasetya
27/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Dugaan adanya peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan mencuat ke publik. Badan Narkotika Kampus...

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

by Prasetya
26/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendadak ambruk usai pidato...

Next Post
Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI

Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI

Tiket Pesawat Mahal, Melonjak Lebih Dua Kali Lipat

Tiket Pesawat Mahal, Melonjak Lebih Dua Kali Lipat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.