Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Terdakwa Divonis 12 Tahun

by Redaksi
19/11/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Terdakwa Divonis 12 Tahun

Lokasi Masjid Sriwijaya Palembang yang dikorupsi. (ANTARA FOTO/FENY SELLY)

Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG, cakra.news – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara pada dua terdakwa korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Jumat (19/11/2021).

Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU.

RELATED POSTS

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

Majelis hakim turut memvonis pidana denda kepada keduanya sebesar Rp500 juta yang bila tak dibayar akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama 4 bulan. Selain itu, keduanya pun divonis membayar uang pengganti Rp218 juta untuk Eddy dan Syarifudin Rp 1,65 miliar.

“Terdakwa Eddy Hermanto apabila tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi diganti penjara selama dua tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Syarifudin diganti dengan penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Sahlan membacakan vonis.

Hal yang memberatkan para terdakwa, lanjut Sahlan adalah tak mengakui kesalahannya serta tidak mempertanggungjawabkan alokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tak pernah ditahan dalam kasus lain.

“Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin yang hadir secara virtual menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Saya dan keluarga terimakasih, mohon maaf bila ada yang tak berkenan, saya akan menyatakan banding,” kata kedua terdakwa.

Diberitakan, empat orang terdakwa dugaan korupsi kasus pembangunan masjid Sriwijaya dituntut dengan hukuman tertinggi yakni 19 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/11/2021).

Mereka yakni Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengatakan, selain dituntut pidana, JPU pun meminta para terdakwa untuk membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

Tingginya tuntutan tersebut karena beberapa pertimbangan dari JPU yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya adalah seluruh terdakwa tak mengakui perbuatannya yang telah melakukan korupsi pembangunan masjid.

“Yang memberatkan pembangunan yang dikorupsi itu adalah tempat ibadah,” pungkasnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: KorupsiMasjidPembangunan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

by Prasetya
04/02/2026
0

PAPUA, CAKRANEWS – Dalam semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, Satgas Yonif 613/Raja Alam bersama masyarakat Kampung Purbalo melaksanakan evakuasi terhadap...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

by Prasetya
29/01/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian resmi mengumumkan pemenang program Undian Badai Emas Periode 2 dan Grand Prize Tahun 2025. Program...

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

by Prasetya
28/01/2026
0

TANAH KUNING, CAKRANEWS- Suasana keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi warga Kampung Baru di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten...

Next Post
Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI

Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI

Tiket Pesawat Mahal, Melonjak Lebih Dua Kali Lipat

Tiket Pesawat Mahal, Melonjak Lebih Dua Kali Lipat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Mesum di Pantai Manakarra Sulbar, Masih Diselidiki Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Alasan Seseorang Menjadi Ateis, Nomor 2 Paling Berbahaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.