Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Terdakwa Divonis 12 Tahun

by Redaksi
19/11/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Terdakwa Divonis 12 Tahun

Lokasi Masjid Sriwijaya Palembang yang dikorupsi. (ANTARA FOTO/FENY SELLY)

Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG, cakra.news – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara pada dua terdakwa korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Jumat (19/11/2021).

Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU.

RELATED POSTS

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen

Usung Tagline HMI Progresif, Fadhil Qobus Menang Telak Dalam Konferensi HMI Cabang Tarakan

Majelis hakim turut memvonis pidana denda kepada keduanya sebesar Rp500 juta yang bila tak dibayar akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama 4 bulan. Selain itu, keduanya pun divonis membayar uang pengganti Rp218 juta untuk Eddy dan Syarifudin Rp 1,65 miliar.

“Terdakwa Eddy Hermanto apabila tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi diganti penjara selama dua tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Syarifudin diganti dengan penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Sahlan membacakan vonis.

Hal yang memberatkan para terdakwa, lanjut Sahlan adalah tak mengakui kesalahannya serta tidak mempertanggungjawabkan alokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tak pernah ditahan dalam kasus lain.

“Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin yang hadir secara virtual menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Saya dan keluarga terimakasih, mohon maaf bila ada yang tak berkenan, saya akan menyatakan banding,” kata kedua terdakwa.

Diberitakan, empat orang terdakwa dugaan korupsi kasus pembangunan masjid Sriwijaya dituntut dengan hukuman tertinggi yakni 19 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/11/2021).

Mereka yakni Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengatakan, selain dituntut pidana, JPU pun meminta para terdakwa untuk membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

Tingginya tuntutan tersebut karena beberapa pertimbangan dari JPU yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya adalah seluruh terdakwa tak mengakui perbuatannya yang telah melakukan korupsi pembangunan masjid.

“Yang memberatkan pembangunan yang dikorupsi itu adalah tempat ibadah,” pungkasnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: KorupsiMasjidPembangunan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen

by Prasetya
12/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan hasil yang mencerminkan keberlanjutan penciptaan...

Usung Tagline HMI Progresif, Fadhil Qobus Menang Telak Dalam Konferensi HMI Cabang Tarakan

Usung Tagline HMI Progresif, Fadhil Qobus Menang Telak Dalam Konferensi HMI Cabang Tarakan

by Prasetya
11/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Estafet kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan resmi berganti. Muhammad Fadhil Qobus terpilih menjadi Formateur/Ketua Umum...

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

by Prasetya
07/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS — PT Pegadaian meraih Contact Center Service Excellence Award (CCSEA) 2026 untuk kategori Multifinance Call Center dalam ajang...

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

by Prasetya
04/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar kuliah umum bertajuk Entrepreneurship University: Menyiapkan SDM Unggul dalam Industri Haji Global,...

SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

by Prasetya
02/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) ikut meramaikan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monas,...

Next Post
Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI

Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI

Tiket Pesawat Mahal, Melonjak Lebih Dua Kali Lipat

Tiket Pesawat Mahal, Melonjak Lebih Dua Kali Lipat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

    Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Supa’ad Hadirkan Pejabat Kompeten, Mahasiswa Tanya Beasiswa dan Peluang Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supa’ad: SPMB Harus Transparan, Tidak Ada Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Gratifikasi Rp1 Miliar ke NA, Haji Momo Masih Belum Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.