Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

DPRD Tarakan Nilai ada Kejanggalan pada Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN

by Prasetya
09/09/2024
in Kaltara, News, Politik
A A
DPRD Tarakan Nilai ada Kejanggalan pada Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Pembatalan pengangkatan jabatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih menjadi polemik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil perwakilan ASN untuk mendapatkan penjelasan, Senin 9 September 2024.

Pimpinan RDP, Herman Hamid mengatakan, agenda hari ini bertujuan mendengarkan penjelasan dari ASN yang terdampak dari SK tersebut.

RELATED POSTS

Dialog Publik RRI-PWI Tarakan: Bangun Pers Bermartabat di Era Digital

Nunukan Siap Jadi Tuan Rumah Porwada II Kaltara Tahun 2026

Ia tidak menampik menemukan kejanggalan pada SK pembatalan pengangkatan jabatan. “Setelah mendengarkan keluh kesah curhatan mereka yang luar biasa hampir kurang lebih 2 jam. Kami mendapati kejanggalan-kejanggalan dari pembatalan ini,” ucapnya.

Alasannya, SK pembatalan pelantikan di tandatangani pada Minggu, 1 September 2024. “Bukan pada hari kerja, itu sudah menjadi catatan teman-teman DPRD. Supaya berkeadilan kami perlu memanggil Penjabat untuk diminta keterangan,” katanya.

Selain itu, tidak adanya SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SK pembatalan yang keluar hanya berasal dari BKN.

“Yang kita pahami bersama larangan Penjabat itu kan salah satunya itu mutasi ASN. Semua itu boleh dilakukan ketika dapat izin tertulis dari Kemendagri. Itu tidak ada. Itu tidak ada, tapi ini kan dari dokumen dan keterangan ASN yang dibatalkan,”katanya.

Padahal, sesuai dengan aturan Undang-undang, dinyatakan perlu ada izin tertulis dari Kemendagri.

“Saya tidak ingin berandai-andai, apakah pak Pj ini berulang kali yah ada dua kali itu mendesak BKN untuk membatalkan ini. Kan ada dua kali penjelasan dari ini, niatnya kok getol sekali harus dibatalkan. Itu kan ada apa. Ini juga masih tanda tanya apakah Pj Wali Kota ini utuh menyampaikan ke BKN terkait kondisi di Tarakan, ” paparnya.

Alhasil dari agenda tersebut, disepakati adanya RDP lanjutan dengan mengundang Pj Wali Kota Tarakan, Bustan, Selasa 17 September 2024. Sekaligus menjadi agenda untuk meminta penjelasan Pj Wali Kota membatalkan pengangkatan jabatan 57 ASN.

 

Tags: BustanDPRD TarakanPj Wali Kota TarakanTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dialog Publik RRI-PWI Tarakan: Bangun Pers Bermartabat di Era Digital

Dialog Publik RRI-PWI Tarakan: Bangun Pers Bermartabat di Era Digital

by Prasetya
28/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam semangat menjaga etika dan kepercayaan publik di era digital, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Tarakan bersama Persatuan...

Nunukan Siap Jadi Tuan Rumah Porwada II Kaltara Tahun 2026

Nunukan Siap Jadi Tuan Rumah Porwada II Kaltara Tahun 2026

by Prasetya
28/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Komitmen kuat ditunjukkan Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, dalam mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) ke-II...

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

by Prasetya
20/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja menjalin kerja sama dengan Super Sayur, sebuah...

Next Post
ASN dan Kades Wajib Netral

ASN dan Kades Wajib Netral

Tak Tahan Lihat Korban Bakar Sampah, Pria 61 Tahun Nekat Lakukan Pencabulan

Tak Tahan Lihat Korban Bakar Sampah, Pria 61 Tahun Nekat Lakukan Pencabulan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Iwan Setiawan: Pj Wali Kota Tarakan Tidak Peduli Terhadap PDAM

    Iwan Setiawan: Pj Wali Kota Tarakan Tidak Peduli Terhadap PDAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nunukan Siap Jadi Tuan Rumah Porwada II Kaltara Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.