Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kapal Asing “Curi” Ikan di Perairan Kaltara 

by Prasetya
01/11/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Kapal Asing “Curi” Ikan di Perairan Kaltara 
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kapal asing dari negara Malaysia diduga mencuri ikan di perairan laut Kaltara, tepatnya 41,6 mil dari Kota Tarakan. Sebanyak 4 orang asing asal Filipina berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Johanis J. Medea menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan nelayan yang mengeluhkan ada kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan asing.

RELATED POSTS

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Dari laporan itu, Kamis 31 Oktober 2024, pihaknya menindaklanjuti dan melaksanakan patroli di lokasi tersebut. “Hasil pengamatan kami melihat satu unit kapal perahu nelayan sehingga kami petugas melakukan pendekatan namun kapal sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran,” ucapnya di Tarakan, Jumat 1 November 2024.

Kapal akhirnya berhasil tertangkap setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 15 menit.

“Kapal itu bernama KM SA-5921/5/F. Kapal berasal dari Tawau Malaysia teregistrasi di Tawau bertolak dari Pulau Mabul,” ucapnya.

Adapun kapal itu dinahkodai A (37) bersama 3 ABK lainnya, diantaranya K (19), AG (37), dan SK (48). Keempat orang tersebut merupakan warga negara Filipina.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kapal melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi surat izin. Kapal berhasil menangkap 160 Kg Ikan Tuna Sirip Kuning, Tuna Mata Besar, Cekalang dan Tongkol. Kapal diketahui sudah melakukan aksi ini sebanyak tiga kali.

“Kapal masuk ke perairan kita di depan Perairan Bunyu kurang lebih 18 mil dari perbatasan Indonesia dan Malaysia,” terangnya.

“Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Pasal 92 dimana setiap orang dengan sengaja pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutupnya.

Tags: CuriKapal asingPSDKP
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Humas DPRD Kaltara).

Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah...

DPRD Kaltara menggelar RDP bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Kawal Percepatan Pembangunan Jalan Lembudud–Long Layu–Binuang

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Selasa (14/7/2026),...

Next Post
Pusmeskas Sungai Nyamuk Edukasi Ibu Hamil Sambut Buah Hati

Pusmeskas Sungai Nyamuk Edukasi Ibu Hamil Sambut Buah Hati

Puskesmas Sungai Nyamuk Peringati HKN ke 60 dengan Jalan Sehat

Puskesmas Sungai Nyamuk Peringati HKN ke 60 dengan Jalan Sehat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Julukan 6 Presiden RI, Ada Bapak Teknologi juga Pluralisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Diketahui, Ada Pembantaian Muslim Granada di Bulan April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.