TARAKAN, CAKRANEWS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mulai disibukkan dengan pelayanan paspor. Menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025 ini, peningkatan permintaan paspor mencapai 50 persen
“Yang biasanya 40 pemohon satu hari, kemarin bisa sampai 80 sampai 85,” ujar Kepala Subseksi Lalu lintas keimigrasian Imigrasi Tarakan, Mochamad fachrurozy, Rabu, 18 Desember 2024.
Umumnya, pemohon mengurus paspor untuk keperluan berlibur mengunjungi keluarga yang berada di Tawau, Malaysia. “Peningkatan memang luar biasa mulai dari kemarin,” ujarnya.
Lanjut dijelaskannya, per 17 Desember 2024 ada perubahan biaya pembuatan paspor di Indonesia. Paspor nonelektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 350.000 sementara untuk elektronik Rp 650.000. Sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun untuk nonelektronik Rp 650.000 dan elektronik Rp 950.000.
“Kalau paspor elektronik memiliki chip di dalam paspornya itu sehingga misalnya kalau ke luar Jepang contohnya tidak perlu menggunakan visa yang fisiknya,” paparnya.
Menurutnya, tidak ada perbedaan prosedur pembuatan paspor elektronik dan nonelektronik. Yang berbeda, hanya biaya pembuatannya.
Lanjutnya, untuk membuat paspor, pemohon diminta untuk menyertakan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah atau Ijazah.
“Tapi untuk anak di bawah 17 tahun tidak bisa menggunakan paspor yang 10 tahun hanya yang 5 tahun karena kalau misalkan anak kecil mukanya berubah-ubah setelah 5 tahun,” jelasnya.
Sementara untuk proses pembuatannya bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau pun datang langsung ke kantor Imigrasi Tarakan.
Discussion about this post