Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

MK Register 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya

by Prasetya
04/01/2025
in Nasional, News, Politik
A A
MK Register 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz di Jakarta, Sabtu 4 Januari 2025.

Faiz menjelaskan, dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati. Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan.

RELATED POSTS

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Rehabilitasi Posyandu hingga PJU

Rakerda Demokrat Kaltara Fokus Penguatan Struktur dan Strategi Pemenangan Pemilu

Lanjutnya, perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas. “Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu),” imbuh dia.

Setelah dilakukan registrasi, Faiz menjelaskan mekanisme selanjutnya adalah mengirimkan surat pada termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan Bawaslu daerah tempat perkara diajukan. Sidang pertamanya nantinya akan digelar pada 8 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang akan digelar melalui sidang panel yang akan dibagi menjadi tiga. Satu panel nantinya akan terdiri dari tiga hakim konstitusi. “Untuk hakim-hakimnya itu asih sama dengan komposisi panel hakim pada saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif, jadi bisa dicek nanti siapa saja di panel satu, lalu panel dua dan panel tiga,” imbuhnya. Sidang panel dilakukan karena jumlah perkara yang banyak, sementara MK hanya memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk sengketa pemilu. “Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar,” tandasnya

Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada 2024
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Rehabilitasi Posyandu hingga PJU

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Rehabilitasi Posyandu hingga PJU

by Prasetya
15/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Anggota DPRD Kota Tarakan dari Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Safri, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat menggelar reses...

Rakerda Demokrat Kaltara Fokus Penguatan Struktur dan Strategi Pemenangan Pemilu

Rakerda Demokrat Kaltara Fokus Penguatan Struktur dan Strategi Pemenangan Pemilu

by Prasetya
14/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Hotel Lotus Panaya,...

HUT ke-3 Blitar Patria Tarakan, Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Daerah

HUT ke-3 Blitar Patria Tarakan, Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Daerah

by Prasetya
11/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Suasana kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Paguyuban Blitar Patria Kota Tarakan yang digelar di...

BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

by Prasetya
10/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terhadap penguatan sektor hilir kelapa sawit kembali dirasakan di Kalimantan Utara...

Petani Sawit Kaltara Didorong Olah Limbah Jadi Produk Bernilai

Petani Sawit Kaltara Didorong Olah Limbah Jadi Produk Bernilai

by Prasetya
09/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Utara menggelar Workshop Pengelolaan Minyak dan Limbah Kelapa Sawit bagi...

Next Post
Kapolda Kaltara Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Tokoh Masyarakat di Tarakan, Bahas Keamanan dan Aspirasi Masyarakat

Kapolda Kaltara Gelar "Ngopi Bareng" Bersama Tokoh Masyarakat di Tarakan, Bahas Keamanan dan Aspirasi Masyarakat

Nunukan Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan Kedepan, BMKG Ingatkan Hal Ini

Nunukan Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan Kedepan, BMKG Ingatkan Hal Ini

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

    BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-3 Blitar Patria Tarakan, Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Rehabilitasi Posyandu hingga PJU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Muhammad Khoiruddin Siap Jadikan DPW APKASINDO Kaltara Jadi Rumah Besar Petani Sawit 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.