TARAKAN, CAKRANEWS – Sebanyak enam pria yang berprofesi sebagai petani di Kota Tarakan tertangkap tangan sedang asyik bermain judi jenis jitak.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan sesuai hukum yang berlaku, keenam pria lansia tersebut terancam 10 tahun penjara.
Randhya mengungkap keenam pria yakni MR, ST, IN, LT, MP, dan DM ditangkap pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 00.00 Wita, di Jalan Gunung Latimojong I RT. 12, Kelurahan VI, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu kami dalam memberantas aktivitas perjudian ini,” kata Randhya dalam keterangan rilisnya di Polres Tarakan, Kamis, 16 Januari 2025. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp11.350.000 dan 108 lembar kartu remi bermerek Jitak.
Setelah diperiksa, para pelaku mengakui bahwa mereka sering melakukan perjudian di lokasi tersebut. Aktivitas ini dilakukan sembari menunggu waktu untuk mengantar sayur ke pasar, sekaligus mengisi waktu luang dengan bermain judi.
“Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu kami dalam memberantas aktivitas perjudian ini. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Tarakan. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Randhya Sakthika Putra.
Aktivitas perjudian ini, sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut dengan uang taruhan Rp50 ribu dalam satu permainan. Sedangkan pemilik rumah tempat perjudian dijadikan sebagai saksi kerena tidak ikut bermain dan diberi uang kebersihan sebesar Rp 50 ribu. Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post