TARAKAN, CAKRANEWS – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Arbain menekankan pentingnya memiliki izin untuk melaksanakan Pengumpulan Uang dan Barang (PBU).
Pasalnya kegiatan ini sering dilaksanakan organisasi kemasyarakatan maupun kemahasiswaan dalam rangka bantuan kemanusiaan.
Namun yang ditemukan tidak memiliki izin melaksanakan kegiatan tersebut. Padahal telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mensosialisasikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Bertujuan untuk mengingatkan organisasi masyarakat maupun kemahasiswaan pentingnya mengantongi izin saat melaksanakan pengumpulan uang dan barang.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Karang Balik, Rabu (25/6/2025) untuk kembali mengingatkan organisasi masyarakat maupun kemahasiswaan terkait aturan tersebut.
“Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini sebenarnya mengingatkan saja kembali kepada organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan, lembaga masyarakat yang dalam catatan kami selalu melakukan pengumpulan uang dan barang ini. Karena ada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 mengisyaratkan bahwa mereka harus punya izin, mengantongi izin dan dari terdaftar di Kemenkumham. Selama ini kami evaluasi masih terdapat organisasi yang melaksanakan itu belum memiliki izin,” ujar Arbain.
Arbain menegaskan bahwa pihaknya sudah pernah membatalkan izin melaksanakan kegiatan penggalangan dana karena tidak melengkapi persyaratannya.
Misalnya apabila ingin melaksanakan penggalangan dana untuk Tarakan harus dilengkapi izin dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan.
Sedangkan jika melaksanakan kegiatan serentak di kabupaten lain dalam satu provinsi maka harus mendapatkan izin dari pemerintah provinsi.
Apabila melaksanakan kegiatan antar provinsi yang dananya untuk misi kemanusiaan ke luar negeri maka harus mendapatkan izin dari Kemensos.
Karena itu, penting dilaksanakan sosialisasi ini agar saat melaksanakan penggalangan dana maupun barang harus mengantongi izin sesuai regulasi yang ada










Discussion about this post