TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara. Persiapan dilakukan melalui rapat internal untuk memastikan seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi secara optimal.
Rapat yang digelar Kamis (25/6) itu membahas strategi penguatan layanan informasi publik, mulai dari kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyediaan informasi berkala, hingga informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan pihaknya terus memperkuat sistem pelayanan informasi agar semakin mudah diakses masyarakat. Salah satunya dengan memperbarui website PPID dan menyediakan layanan permohonan informasi secara daring.
“Website PPID terus kami perbarui agar mudah diakses masyarakat dan telah dilengkapi formulir permohonan informasi secara online. Kami juga mengembangkan integrasi data satu pintu sehingga tata kelola informasi menjadi lebih efisien dengan klasifikasi informasi yang jelas,” katanya.
Selain penguatan sistem digital, Bawaslu juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola PPID melalui berbagai pelatihan terkait regulasi keterbukaan informasi, klasifikasi dokumen hingga standar pelayanan publik.
“Untuk memastikan pelayanan berjalan cepat dan tepat, kami telah menyusun SOP pelayanan, mengoptimalkan helpdesk terintegrasi, serta membuka layanan informasi melalui WhatsApp,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, menambahkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga menjadi perhatian utama. Menurutnya, setiap informasi harus akurat, mudah dipahami, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Komitmen kami bukan hanya menyediakan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat memahami haknya untuk memperoleh informasi publik. Karena itu kami terus memperkuat literasi publik melalui berbagai inovasi komunikasi,” ucapnya.
Saifullah menjelaskan edukasi keterbukaan informasi dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, sekaligus memanfaatkan berbagai platform digital seperti video pendek, infografis, Reels, hingga TikTok agar informasi layanan PPID lebih mudah dipahami.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui penguatan sistem layanan, peningkatan kompetensi SDM, serta perluasan edukasi kepada masyarakat, Bawaslu Tarakan menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi penilaian Monev, melainkan menjadi bagian dari budaya kerja untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi yang berintegritas.








Discussion about this post