SAMARINDA, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Pembahasan terbaru dilakukan melalui rapat kerja harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (16/7/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum Ranperda tersebut memasuki proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Rapat turut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, serta Tim Pakar Pansus II DPRD Kaltara.
Pimpinan Pansus II menyebut Ranperda tersebut disiapkan untuk menjawab berbagai persoalan dalam tata kelola perkebunan di Kaltara. Salah satu perhatian utama ialah memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik agraria.
“Ranperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum di sektor perkebunan. Fokus utama kami adalah meminimalkan konflik agraria, melindungi hak-hak petani serta masyarakat adat, dan memastikan tata kelola perkebunan berjalan berkelanjutan,” ujar pimpinan Pansus II DPRD Kaltara.
Selain aspek perlindungan masyarakat, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung agenda ketahanan pangan nasional dan mengoptimalkan potensi komoditas perkebunan di Kaltara.
Menurutnya, Kaltara memiliki peluang besar untuk memperkuat sektor perkebunan, termasuk melalui pengembangan komoditas kakao yang dinilai menjadi salah satu potensi unggulan daerah.
“Regulasi ini selaras dengan program swasembada pangan nasional. Kami ingin memperkuat posisi Kalimantan Utara sebagai salah satu sentra perkebunan utama, khususnya untuk komoditas kakao yang menjadi andalan daerah,” tegasnya.
Pansus II menargetkan penyusunan Ranperda dapat berjalan secara cepat dan tetap akuntabel. Setelah seluruh tahapan rampung, regulasi tersebut diharapkan segera disahkan dan menjadi payung hukum dalam pengelolaan perkebunan berkelanjutan di Kaltara.
Kehadiran Perda ini nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap petani dan masyarakat adat serta mendorong sektor perkebunan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian daerah.










Discussion about this post