TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyiapkan payung hukum untuk memberikan penghargaan kepada tokoh masyarakat yang dinilai berjasa dalam pembangunan daerah.
Regulasi tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah yang kini tengah dimatangkan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kaltara.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja Pansus I bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial di Tarakan. Rapat dipimpin Anggota Pansus I DPRD Kaltara, Herman, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain.
Herman mengatakan Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kaltara yang lahir dari aspirasi masyarakat. Selama ini, belum terdapat regulasi khusus yang menjadi dasar dalam pemberian penghargaan kepada tokoh yang memberikan kontribusi bagi daerah.
“Ranperda ini disusun berdasarkan usulan masyarakat yang menginginkan adanya dasar hukum untuk memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat atas jasa, pengabdian, dan kontribusinya dalam pembangunan daerah,” ujar Herman.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting agar pemberian penghargaan tidak dilakukan secara subjektif. Mekanisme yang jelas diperlukan untuk memastikan penghargaan diberikan kepada sosok yang memang memenuhi kriteria dan memiliki kontribusi nyata.
“Harapannya, penghargaan yang diberikan nantinya memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme yang objektif,” katanya.
Dalam Ranperda tersebut nantinya akan diatur sejumlah ketentuan, mulai dari kriteria calon penerima penghargaan, mekanisme pengusulan nama, proses verifikasi dan penilaian, hingga tata cara pemberian penghargaan.
Pansus I DPRD Kaltara berharap regulasi ini nantinya tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi penghormatan terhadap tokoh-tokoh yang telah memberikan jasa dan kontribusi bagi kemajuan Kaltara.
Dengan adanya aturan yang jelas, proses pemberian penghargaan diharapkan berlangsung transparan, objektif, dan tepat sasaran.









Discussion about this post