TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor yang menjadi sasaran, yakni pajak kendaraan hingga alat berat.
Lima sektor tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB).
Penguatan pengawasan dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (11/8/2026).
Denny mengatakan pajak daerah menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengawasan perlu diperkuat untuk memastikan potensi penerimaan daerah tidak terlewat.
“Pengawasan pajak harus dilakukan bersama agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” ujar Denny.
Menurutnya, perluasan cakupan Satgas menjadi lima sektor pada 2026 merupakan penguatan dari pengawasan yang sebelumnya difokuskan pada PBBKB.
Gubernur Kaltara juga telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan tugas.
Denny mengatakan hasil pengawasan PBBKB pada 2025 menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti.
“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ini menjadi dasar kita untuk memperkuat pengawasan tahun ini,” katanya.
Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain kendaraan operasional dan alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Kaltara masih menggunakan nomor polisi luar daerah.
Kemudian, pemanfaatan air permukaan belum seluruhnya tercatat secara optimal karena belum didukung alat ukur yang terstandar. Satgas juga menemukan potensi ketidaksesuaian data dalam rantai distribusi bahan bakar.
Di sektor kendaraan bermotor, masih terdapat kendaraan yang belum melakukan daftar ulang. Selain itu, transaksi kendaraan bekas juga masih ditemukan yang belum dilanjutkan dengan proses balik nama.
Denny menegaskan pengawasan tersebut membutuhkan kerja bersama lintas instansi. Bapenda, Kepolisian, Kejaksaan, DESDM, Dishub dan instansi terkait diminta memperkuat koordinasi di lapangan.
“Semua pihak harus bekerja bersama agar pengawasan di lapangan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah,” ujarnya.
Denny juga meminta anggota Satgas menggunakan pendekatan humanis saat melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, pelaku usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan sehingga pengawasan harus dilakukan secara santun dan persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.
“Lakukan tugas dengan baik, santun, dan persuasif. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” tegasnya.
Satgas diharapkan menyusun langkah kerja yang terukur dan berkelanjutan sepanjang 2026. Pengawasan di lima sektor tersebut ditargetkan mampu mengoptimalkan penerimaan sekaligus meningkatkan PAD Kaltara.










Discussion about this post