TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD Kaltara memperketat pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran sekaligus memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, turut menghadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Lapangan Tim Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun 2026 di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (11/8/2026).
Verifikasi lapangan dilakukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Sejumlah objek pajak strategis menjadi sasaran pengawasan, mulai dari sektor kendaraan bermotor, bahan bakar, hingga komoditas dan pertambangan.
Adapun jenis penerimaan yang dievaluasi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta Opsen MBLB.
Robenson menilai pengecekan langsung penting untuk memastikan data yang menjadi dasar penerimaan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kita tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif di atas kertas. Peninjauan langsung ke lapangan memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Robenson.
Menurutnya, sinergi antarinstansi dalam Satgas Pajak Daerah juga perlu dijaga secara konsisten. Pengawasan tidak boleh berhenti pada kegiatan administratif, tetapi harus menghasilkan peningkatan kepatuhan dan penerimaan daerah.
“Pengawasan harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan penerimaan kas daerah,” ujarnya.
DPRD Kaltara berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Optimalisasi penerimaan pajak tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.










Discussion about this post