Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Internasional

Taliban Keluarkan Dekrit bahwa Perempuan Tak Boleh Dipaksa Menikah

by Redaksi
03/12/2021
in Internasional, Politik
A A
Taliban Keluarkan Dekrit bahwa Perempuan Tak Boleh Dipaksa Menikah

Wanita mengenakan burqa berjalan di pasar barang bekas tempat orang menjual peralatan rumahtangga dan barang-barang lainnya, di Kabul, Afghanistan, 9 Oktober 2021. REUTERS/Jorge Silva

Share on FacebookShare on Twitter

ISLAMABAD, cakra.news – Pemerintah Taliban Afghanistan mengeluarkan dekrit tentang hak-hak perempuan pada Jumat (03/12/2021).

Dekrit ini mengatakan bahwa perempuan tidak boleh dianggap “properti” dan harus menyetujui pernikahan.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

Taliban telah berada di bawah tekanan dari masyarakat internasional, yang sebagian besar telah membekukan dana untuk Afghanistan, untuk berkomitmen menegakkan hak-hak perempuan sejak kelompok Islam garis keras mengambil alih negara itu pada 15 Agustus.

“Seorang wanita bukanlah properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas; tidak ada yang bisa memberikannya kepada siapa pun dengan imbalan perdamaian atau untuk mengakhiri permusuhan,” dekrit Taliban, yang dirilis oleh juru bicara Zabihillah Muhajid.

Dekrit ini menetapkan aturan yang mengatur pernikahan dan properti untuk wanita, yang menyatakan wanita tidak boleh dipaksa menikah dan janda harus memiliki bagian dalam properti mendiang suaminya.

“Pengadilan harus mempertimbangkan aturan ketika membuat keputusan, dan kementerian agama dan informasi harus mempromosikan hak-hak ini,” kata dekrit itu.

Selama pemerintahan sebelumnya dari 1996 hingga 2001, Taliban melarang perempuan meninggalkan rumah tanpa kerabat laki-laki dan menutup wajah dan kepala serta anak perempuan menerima pendidikan.

Taliban mengatakan mereka telah berubah dan sekolah menengah untuk anak perempuan di beberapa provinsi telah diizinkan untuk dibuka. Tetapi banyak perempuan dan pembela hak tetap skeptis.

Komunitas internasional, yang telah membekukan miliaran dana bank sentral dan pengeluaran pembangunan, telah menjadikan hak-hak perempuan sebagai elemen kunci dari setiap keterlibatan di masa depan dengan Afghanistan.
Negara ini mengalami krisis likuiditas perbankan karena arus kas mengering akibat sanksi, menghadapi risiko keruntuhan ekonomi sejak Taliban mengambil alih.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Reuters

Tags: DekritPerempuanTaliban
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

UT Tarakan Luluskan 561 Mahasiswa, Komit Dukung APK Kaltara Tembus Nasional

UT Tarakan Luluskan 561 Mahasiswa, Komit Dukung APK Kaltara Tembus Nasional

by Prasetya
10/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Universitas Terbuka (UT) Tarakan menggelar wisuda daerah tahun 2025 pada Minggu, 10 Agustus 2025, di Gedung Tarakan Art...

Hasan Saleh Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada Warga Tarakan

Hasan Saleh Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada Warga Tarakan

by Prasetya
09/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Anggota Komisi IV DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Drs. H. Hasan Saleh, menggelar kegiatan penyerapan aspirasi...

Next Post
Hakim MK : Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Cacat dan Harus Diulang

Hakim MK : Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Cacat dan Harus Diulang

PBB Didesak Pulihkan Pengawasan terhadap Kejahatan Perang di Yaman

PBB Didesak Pulihkan Pengawasan terhadap Kejahatan Perang di Yaman

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.