JAKARTA, cakra.news – Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, diduga telah menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Diduga pula, Rahmat Effendi menerima suap dengan menggunakan sebutan ‘Sumbangan Mesjid’, Kamis (06/01/2022).
Dalam konferensi pers usai dilakukannya OTT, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa uang Rp7,1 miliar tersebut diterima oleh Rahmat Effendi sebagai imbalan atas pembebasan lahan swasta yang akan digunakan dalam proyek-proyek milik Pemerintah Kota Bekasi tahun 2021.
“Sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Mesjid’,” ujarnya.
Uang yang diterima Rahmat Effendi, jelas Firly melalui sejumlah orang kepercayaannya.
Adapun rinciannya, sebesar Rp4 Miliar dari LBM yang diterima JL; dan sebesar Rp3 Miliar dari MS yang diterima WY.
Rahmat Effendi kemudian juga menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari SY dengan dalih sumbangan ke rekening masjid milik yayasan keluarganya.
“Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE (Rahmat Effendi) diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB,” ujar Firli.
Di luar suap proyek, KPK juga menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang dari pegawai Pemkot Bekasi sebagai bentuk imbalan atas posisi yang mereka duduki saat ini.
Namun demikian, belum diketahui secara pasti total uang suap yang diterima Rahmat Effendi dalam kasus suap jabatan tersebut.
Sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Tersangka selaku pemberi suap ada empat orang antara lain AA, LBM, SY dan MS.
Sementara itu, ada lima tersangka selaku penerima suap, yaitu Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.
Tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post