TANJUNG SELOR, cakra.news – Setelah mengetahui bahwa Perda No. 12 tahun 2005 yang mengatur batas wilayah antar desa di Kabupaten Bulungan sudah tak sesuai lagi dengan kondisi riil saat ini.
Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Kilat meminta Bagian Hukum untuk mengecek Perda-perda lainnya apakah masih berkesesuaian dengan kondisi sekarang, Kamis (20/01/2022).
Kilat mengatakan, Perda yang sudah tak sesuai dengan kondisi kekinian atau bisa disebut kadaluarsa justru menghambat berbagai kegiatan pembangunan yang diprogramkan.
“Di Perda No. 12 tahun 2005, ternyata beberapa desa yang kini adalah wilayah kabupaten pemekaran Tana Tidung masih masuk dalam wilayah Kabupaten Bulungan,” sebutnya.
Termasuk pemekaran desa untuk warga di KM 56-57 Jalan Poros Tanjung Selor – Berau pun, kata Kilat terkendala akibat batas wilayah desa yang sudah tak sesuai dengan kondisi lapangan.
Sebelumnya, terjadi kericuhan warga KM 56-57 yang berinisiatif untuk pemekaran desa.
Warga yang selama ini dibina dan ber KTP Desa Binai, saat melakukan upaya melakukan pemekaran Desa Binai ternyata mendapat tantangan dari Desa Sajau.
Desa Sajau menganggap KM 56-57 merupakan wilayahnya karena secara administratif sesuai Perda No. 12 tahun 2005 daerah tersebut masuk dalam wilayah administratifnya.
Warga KM 56-57 pun menentang jika pemekaran desa dilakukan didasarkan dari d5esa Sajau karena memang selama ini mereka merasa sebagai warga Desa Binai karena memang ber KTP Desa Binai dan dari radius kewilayahan memang lebih dekat dengan Desa Binai.
Terkait permasalahan yang bisa ditimbulkan akibat Perda yang sudah tak sesuai, Ketua DPRD Bulungan, Kilat meminta setiap OPD di Kab Bulungan untuk mengecek kembali berbagai Perda yang menjadi landasan hukum dalam pengambilan keputusan.
“OPD harus memperhatikan ini. Banyak program pembangunan yang bisa terhambat akibat Perda yang sudah tak sesuai lagi dengan kondisi lapangan,” tutupnya.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post