Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Terbukti Menjual Barang Bukti Narkoba, Tiga Oknum Polisi Sumut Divonis Mati

by Redaksi
11/02/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Terbukti Menjual Barang Bukti Narkoba, Tiga Oknum Polisi Sumut Divonis Mati

Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, cakra.news – Wariono, Tuharno dan Agung Sugiarto, ketiganya aparat kepolisian dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) yang dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).

Ketiganya terbukti bersalah menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada pengedar dengan kesepakatan Rp1 miliar.

RELATED POSTS

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

Para terdakwa ini dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa lainnya yakni Hasanul Arifin dan Supandi yang merupakan anak buah kapal pembawa sabu.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai menuntut Tuharno dan Wariono dengan pidana mati.

Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian terdakwa Hasanul Arifin, Supandi dituntut dengan pidana mati.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Dedy Saragih menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Kami terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kelima terdakwa,” ucapnya.

Dalam kasus ini, delapan terdakwa lainnya yang juga merupakan personel Polres Tanjungbalai akan menjalani sidang putusan pada 14 Februari 2022 mendatang.

Mereka antara lain Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Rizki Ardiansyah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Barang haram itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.

Lalu Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai soal temuan itu.

Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babin Kamtibmas.

Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan.

Lalu Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.

Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan 1 buah goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas.

Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.

Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014.

Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan temuan narkotika.

Kemudian di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa.

Wariono bersama Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua dan Kuntoro bertemu di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu.

Wariono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual barang haram tersebut.

Tidak lama kemudian Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro. Pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250.000.000.

Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1.000.000.000.

Namun Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600.000.000.

Belakangan, Polda Sumut mengendus terjadinya kejanggalan dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam transaksi barang haram itu.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: KepolisianMedanNarkoba
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

by Prasetya
30/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berkendara para jurnalis di Tarakan, Astra Motor Kaltim 1 menggelar aksi sosial bertajuk...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

by Prasetya
15/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Sedekah Barokah (Sebar). Jika...

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang mengecam aksi pembobolan dan perusakan Kantor Surat...

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan periode 2023-2026, Andi Muhammad Rizal

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Aksi pembobolan dan pengrusakan di kantor Pers Koran Kaltara pada Selasa, 12 Agustus 2025, direspon oleh sejumlah...

Next Post
Palsukan Surat Tes PCR, Pria Aceh Divonis Dua Tahun Penjara

Palsukan Surat Tes PCR, Pria Aceh Divonis Dua Tahun Penjara

Rusia Mengadakan Latihan Perang di Belarus, ‘Momen Berbahaya’

Rusia Mengadakan Latihan Perang di Belarus, 'Momen Berbahaya'

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Era Jokowi Lebih Parah Dibanding Zaman SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.