Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tiga Santri Pria Dicabuli Kepsek Ponpes di Labusel Sumut

by Redaksi
11/02/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Tiga Santri Pria Dicabuli Kepsek Ponpes di Labusel Sumut

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, cakra.news – Tiga santri pria dicabuli Kepala sekolah di pondok pesantren di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Kepala Sekolah tersebut AAD (53) adalah warga Desa Harojan, Kecamatan Sei Kanan, ditangkap polisi, Kamis (10/2/2022) kemarin dengan sangkaan mencabuli santrinya yang masih berusia 14, 16, dan 17 tahun. Jum’at (11/2/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, peristiwa bermula pada Januari 2022.

RELATED POSTS

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Saat itu keluarga korban melapor ke Polres Labusel.

Jadi kakak korban buat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Mendapat laporan, lanjut Rusdi, pihaknya menyelidiki kasus ini. Status perkara pun dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Polisi menangkap AAD pada Kamis (10/2/2022) malam.

“Kita lidik kita lengkapi saksi-saksi semuanya, baru kita tangkap tadi malam,” jelasnya.

Pencabulan yang dilakukan kepada para santri, kata Rusdi, baru pertama kali terjadi. Modusnya dengan mengajak korban pergi ke ladang pelaku.
“Para korban mengaku baru sekali dicabuli.

Modusnya pada saat itu dia bawa ke kebun ngarit, bersih-bersih gitu. Setelah bersih-bersih, ‘capek ya istirahat’ baru terjadi pencabulan,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di kantor Polres Labuhanbatu.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: MedanPencabulanSantri
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperbarui Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk...

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

by Prasetya
16/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi pertumbuhan kinerja PT Pegadaian (Persero) dalam Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan...

DPRD Kaltara Siapkan Sidak Perbatasan, Soroti Jalur Barang Ilegal

DPRD Kaltara Siapkan Sidak Perbatasan, Soroti Jalur Barang Ilegal

by Prasetya
15/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi I DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti pengawasan lalu lintas barang di wilayah perbatasan. DPRD berencana menggelar...

Next Post
Empat Penikam Mantan Kapolsek di Soppeng Menyerahkan Diri

Empat Penikam Mantan Kapolsek di Soppeng Menyerahkan Diri

Anggota DPR Sebut Ada Tindak Represif Aparat saat Pengamanan di Desa Wadas

Anggota DPR Sebut Ada Tindak Represif Aparat saat Pengamanan di Desa Wadas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Diikuti 78 Tim Peserta, Lomba Senam Yameto dan Lukiwol Dibuka Secara Resmi

    Diikuti 78 Tim Peserta, Lomba Senam Yameto dan Lukiwol Dibuka Secara Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistis Rumah Guntur Soekarnoputra yang Pernah Didatangi Alien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.