Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Menag Terbitkan Pedoman Pengeras Suara Masjid, Begini Tanggapan Ketua MUI Tarakan

by Redaksi
28/02/2022
in Kaltara
A A
Menag Terbitkan Pedoman Pengeras Suara Masjid, Begini Tanggapan Ketua MUI Tarakan

Pengurus MUI Tarakan. foto : MUI Kaltara

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – K.H. Muhammad Anas, Ketua MUI Kota Tarakan menilai pernyataan yang dikeluarkan Menag tidak bernilai larangan.

Ia menilai pernyataan tersebut hanya berbentuk imbauan.

RELATED POSTS

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Hanya saja, Kata Dia, berita ini terlalu dibesar-besarkan, Senin (28/2/2022).

Dikatakannya pula, perihal suara azan untuk wilayah Tarakan, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pengurus masjid.

Namun, secara pribadi, Ia menilai Menag belum waktunya mengeluarkan pernyataan itu.

”Kalau Saya pribadi ni, yah, Mas, belum masanya mengeluarkan pernyataan tersebut. Apalagi ini mendekati musim politik. Takutnya masyarakat di bawah ini diadu domba,” ungkapnya kepada cakra.news saat ditemui di kediamannya.

Saat disinggung apakah polemik azan pernah terjadi di Tarakan, Ia menjawab selama ini tidak ada.

Kata Dia, di wilayah Tarakan toleransi masyarakat cukup tinggi sehingga konflik tidak pernah terjadi.

Terakhir, Ia berpesan agar masyarakat khususnya di Tarakan untuk senantiasa meningkatkan toleransi dan selalu hidup rukun.

”Yah, Saya pikir kita perlu menahan diri dan saling menghormati demi kebaikan bersama,” terangnya.

Sebelumnya telah diketahui bahwa Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan mushola maksimal 100 desibel.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: MenagMUIPengeras Suara Masjid
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

by Prasetya
11/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang melepas 119 anggota kontingen Kaltara yang akan mengikuti Jambore Nasional...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Pemprov Kaltara Dorong RSUD Jusuf SK Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Pemprov Kaltara Dorong RSUD Jusuf SK Tingkatkan Kualitas Pelayanan

by Prasetya
10/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih...

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Next Post
Masuk Musim Tanam, Bupati Tanam Padi Perdana Bersama Petani

Masuk Musim Tanam, Bupati Tanam Padi Perdana Bersama Petani

Hadiri Acara Puncak HPSN, Wabup Ajak Masyarakat Kampanyekan Aksi Peduli Sampah

Hadiri Acara Puncak HPSN, Wabup Ajak Masyarakat Kampanyekan Aksi Peduli Sampah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.