Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Menag Terbitkan Pedoman Pengeras Suara Masjid, Begini Tanggapan Ketua MUI Tarakan

by Redaksi
28/02/2022
in Kaltara
A A
Menag Terbitkan Pedoman Pengeras Suara Masjid, Begini Tanggapan Ketua MUI Tarakan

Pengurus MUI Tarakan. foto : MUI Kaltara

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – K.H. Muhammad Anas, Ketua MUI Kota Tarakan menilai pernyataan yang dikeluarkan Menag tidak bernilai larangan.

Ia menilai pernyataan tersebut hanya berbentuk imbauan.

RELATED POSTS

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

Pesan Waketum PKB: Kaderisasi Harus Matang, Bukan Instan

Hanya saja, Kata Dia, berita ini terlalu dibesar-besarkan, Senin (28/2/2022).

Dikatakannya pula, perihal suara azan untuk wilayah Tarakan, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pengurus masjid.

Namun, secara pribadi, Ia menilai Menag belum waktunya mengeluarkan pernyataan itu.

”Kalau Saya pribadi ni, yah, Mas, belum masanya mengeluarkan pernyataan tersebut. Apalagi ini mendekati musim politik. Takutnya masyarakat di bawah ini diadu domba,” ungkapnya kepada cakra.news saat ditemui di kediamannya.

Saat disinggung apakah polemik azan pernah terjadi di Tarakan, Ia menjawab selama ini tidak ada.

Kata Dia, di wilayah Tarakan toleransi masyarakat cukup tinggi sehingga konflik tidak pernah terjadi.

Terakhir, Ia berpesan agar masyarakat khususnya di Tarakan untuk senantiasa meningkatkan toleransi dan selalu hidup rukun.

”Yah, Saya pikir kita perlu menahan diri dan saling menghormati demi kebaikan bersama,” terangnya.

Sebelumnya telah diketahui bahwa Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan mushola maksimal 100 desibel.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: MenagMUIPengeras Suara Masjid
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

by Prasetya
08/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Pertamina Lubricants resmi menandatangani perjanjian kerja sama Program Enduro Home Service bersama SMK Negeri 2 Tarakan,...

Pesan Waketum PKB: Kaderisasi Harus Matang, Bukan Instan

Pesan Waketum PKB: Kaderisasi Harus Matang, Bukan Instan

by Prasetya
05/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Musyawarah Wilayah (Muswil) III PKB Kaltara di Hotel Royal Tarakan, Jumat (5/12/2025), jadi momentum konsolidasi serius partai. Namun...

PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

by Prasetya
05/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Musyawarah Wilayah (Muswil) III Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Utara (Kaltara) yang berlangsung di Hotel Royal Tarakan,...

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

by Prasetya
04/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI membuka layanan pengiriman bantuan bencana khusus korban banjir bandang dan longsor...

PELNI Salurkan Bantuan Darurat kepada Korban Banjir Bandang Sumatera Utara dan Barat

PELNI Salurkan Bantuan Darurat kepada Korban Banjir Bandang Sumatera Utara dan Barat

by Prasetya
03/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di Sumatera...

Next Post
Masuk Musim Tanam, Bupati Tanam Padi Perdana Bersama Petani

Masuk Musim Tanam, Bupati Tanam Padi Perdana Bersama Petani

Hadiri Acara Puncak HPSN, Wabup Ajak Masyarakat Kampanyekan Aksi Peduli Sampah

Hadiri Acara Puncak HPSN, Wabup Ajak Masyarakat Kampanyekan Aksi Peduli Sampah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

    SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.