TARAKAN, cakra.news – K.H. Muhammad Anas, Ketua MUI Kota Tarakan menilai pernyataan yang dikeluarkan Menag tidak bernilai larangan.
Ia menilai pernyataan tersebut hanya berbentuk imbauan.
Hanya saja, Kata Dia, berita ini terlalu dibesar-besarkan, Senin (28/2/2022).
Dikatakannya pula, perihal suara azan untuk wilayah Tarakan, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pengurus masjid.
Namun, secara pribadi, Ia menilai Menag belum waktunya mengeluarkan pernyataan itu.
”Kalau Saya pribadi ni, yah, Mas, belum masanya mengeluarkan pernyataan tersebut. Apalagi ini mendekati musim politik. Takutnya masyarakat di bawah ini diadu domba,” ungkapnya kepada cakra.news saat ditemui di kediamannya.
Saat disinggung apakah polemik azan pernah terjadi di Tarakan, Ia menjawab selama ini tidak ada.
Kata Dia, di wilayah Tarakan toleransi masyarakat cukup tinggi sehingga konflik tidak pernah terjadi.
Terakhir, Ia berpesan agar masyarakat khususnya di Tarakan untuk senantiasa meningkatkan toleransi dan selalu hidup rukun.
”Yah, Saya pikir kita perlu menahan diri dan saling menghormati demi kebaikan bersama,” terangnya.
Sebelumnya telah diketahui bahwa Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan mushola maksimal 100 desibel.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post