Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Kosmetik Ilegal Senilai Rp217 Juta Berhasil Digagalkan Satrol Lantamal XII Tarakan

by Redaksi
07/03/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Kosmetik Ilegal Senilai Rp217 Juta Berhasil Digagalkan Satrol Lantamal XII Tarakan

Press release panangkapan kosmetik ilegal

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Kosmetik ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan Satrol Lantamal XIII Kota Tarakan. Nilai jual diperkirakan mencapai RP217.575.000, Senin (7/3/2022).

Dijelaskan Danlantamal XIII Tarakan, Laksma TNI Fauzi, kronologis kejadian pada 23 Februari 2022, saat itu Satuan KAL Mamburungan berhasil memberhentikan speedboat yang membawa barang kosmetik.

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

Diketahui pula, rute perjalanan barang ini berasal dari Sebatik, Kabupaten Nunukan menuju Kota Tarakan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 20 koli karung atau sebanyak 2.248 barang jenis kosmetik.

Selanjutnya, barang-barang tersebut diperiksa BPOM Tarakan.

”Ketika kami serahkan ke BPOM Tarakan untuk diuji, hasilnya, barang tersebut dinyatakan ilegal,” terangnya dalam press release.

Sementara itu, Agus Wahyudi, Koordinator Penindakan BPOM Tarakan, menuturkan pada 25 Februari 2022, pihaknya telah mengindifikasi produk dengan melihat produk dengan standar kemasan yang ada.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa semua barang tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan standar masuk ke negara Indonesia.

Penangkapan ini mayoritas berupa barang kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti mercuri.

”Bahan mercuri jelas menimbulkan penyakit terlebih bila digunakan manusia bahkan bisa menyebabkan kanker kulit,” ucapnya.

Dilanjutkannya, BPOM Tarakan akan berkoordinasi dengan BPOM Pusat terkait penindakan barang kosmetik ilegal yang ditemukan.

Diketahui sebelumnya, adapun jenis barang yang berhasil didapatkan, antara lain: a. Advanced Rejuvenating Facial Set sebanyak 200 set (dua ratus set), b. Kojic Acid Soap sebanyak 25 (dua puluh lima) pcs, c. Facial Cream sebanyak 938 (sembilan ratus tiga puluh delapan) pcs, d. Facial Toner sebanyak 826 (delapan ratus dua puluh enam) pcs dan e. Pembungkus set kosmetik sebanyak 79 (tujuh pulih sembilan) pcs.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Kosmetik IlegalLantamalTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
Soal Minyak Goreng, Bupati Minta Dinas KUKMPP Lakukan Operasi Pasar

Dinas KUKMPP Mulai Siapkan Operasi Pasar untuk Minyak Goreng

Dinas KUKMPP Mulai Siapkan Operasi Pasar untuk Minyak Goreng

Soal Minyak Goreng, Bupati Minta Dinas KUKMPP Lakukan Operasi Pasar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi pembunuhan (Foto :Detik.com)

    3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.