Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

BNNP Kalimantan Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 46,58 Gram

by Redaksi
10/03/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
BNNP Kalimantan Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 46,58 Gram

Detik-detik pemusnaan sabu yang diwakili Kepala Bidang Pemberantasan BNNP, AKBP Deden Andriana

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Bertempat di Halaman Kantor BNNP Kalimantan Utara, sekira pukul 10.40 Wita, sabu seberat 46,58 gram dimusnahkan BNNP dengan melarutkannya pada air garam dan kemudian membuang ke toilet, Kamis (10/3/2022).

Pemusnaan barang bukti disaksikan berbagai pihak atau yang mewakili, mulai dari Kepala PT J&T, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kabid Pemberantasan BNNP, Kapolres Tarakan hingga awak media.

RELATED POSTS

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, Pegadaian Gelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana menjelaskan, kejadian ini pada 10 Januari 2022 lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket yang diduga narkotika.

Paket tesebut dikirim oleh seorang pria asal Sebatik berinisial W melalui J&T Nunukan.

Rencananya, paket tersebut akan dikirim ke seorang pria berinisial AMR yang lokasinya di Sinjai Sulawesi Selatan.

Dari informasi tersebut, tim BNN melakukan kerjasama dengan J&T untuk mengecek kebenaran informasi.

”Setelah melakukan penyelidikan, ternyata informasinya benar.
Disaksikan pihak J&T Kami membuka paket yang dibungkus kertas bewarna coklat tersebut.
Di dalamnya, berisi satu buah kotak kemasan bertuliskan LUBINHOT yang dibalut tisu dan kotak kemasan obat batuk Formula 44 warna biru. Setelah dibuka, ternyata isinya sabu-sabu seberat 48,30 gram,’’ terangnya kepada awak media.

Selanjutnya, Tim BNNP, Kata Dia, berangkat menuju Sinjai untuk menangkap penerima barang haram tersebut pada 14 Januari 2022.

Sekira pukul 12.15 Wita, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku berisial AMR, di Kantor J&T Sinjai Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan Sungai Tangka Kelurahan Ballang Nipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.

AMR ditangkap sesaat sebelum mengambil barang kirimannya.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Barang BuktiBNNPPemusnahanSabu
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, Pegadaian Gelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, Pegadaian Gelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

by Prasetya
26/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pegadaian (Persero) Area Tarakan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi keuangan dan memperluas inklusi investasi emas melalui...

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Humas DPRD Kaltara).

Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah...

Next Post
Pemkab Terima Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pemkab Terima Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Bupati Laura Resmikan Rumah Wisata Kuliner Pesisir di Tanah Merah

Bupati Laura Resmikan Rumah Wisata Kuliner Pesisir di Tanah Merah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.