Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Begini Tanggapan Kadis DKUKMP Tarakan

by Redaksi
17/03/2022
in Ekonomi, Kaltara
A A
Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Begini Tanggapan Kadis DKUKMP Tarakan

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Tarakan, Untung Prayitno.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Pemerintah pusat menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru.

Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan mekanisme pasar.

RELATED POSTS

Isak Tangis Pecah di Pelepasan Siswa SMPN 7 Tarakan, Ada Prosesi Adat Bugis ‘Sompe’

Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

Sementara, Harga Eceran Tertinggi (HET) diberlakukan hanya pada minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu, Kamis (17/3/2022).

Saat dikonfirmasi cakra.news Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Tarakan, Untung Prayitno mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pusat dan siap mengawasi penerapannya.

Dijelaskannya pula, pemerintah pusat telah menetapkan surat keputusan tersebut sejak kemaren.

Lanjutnya, surat edaran dikeluarkan Menteri Perdagangan No 9 Tahun 2022 menggantikan peraturan sebelumnya No 6 Tahun 2022 terkait HET minyak goreng.

Surat edaran terbaru, kata Untung, menetapkan bahwa tidak ada lagi HET untuk minyak goreng kemasan.

Saat ini, harga minyak goreng kemasan disesuaikan pada mekanisme pasar.
HET, hanya berlaku pada minyak curah.

Dikatakannya pula, kebijakan ini sudah diberlakukan pada ritel-ritel modern di Kota Tarakan seperti Ramayana sisanya akan menyusul.

”Alfamidi hari ini sudah berlaku yah, Mas, sementara di Ramayana berlaku sejak kemaren. Dan nanti akan diikuti ritel-ritel lokal seperti STB, Setia Budi, dan lain sebagainya,” terangnya.

Saat disinggung apakah kebijakan ini dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng di Tarakan, Untung menjawab bahwa, pihaknya tidak bisa memberi kepastian.

Hanya saja, kebijakan ini didasarkan pada evaluasi pemerintah pusat selama dua bulan terakhir.

Kata Untung, HET tidak cukup efektif untuk mengurai kelangkaan. Kebijakan tersebut menurut Untung justru menimbulkan kekosongan minyak goreng.

”Kebijakan Menteri Perdagangan ini tentu didasarkan pada evaluasi. Namun, pada intinya bertujuan untuk mengurai kelangkaan minyak,” ungkapnya.

Untuk itu, Untung berpesan kepada masyarakat untuk tidak membeli minyak goreng secara berlebihan.

Sebab, kata Dia, tindakan itulah yang menyebabkan kelangkaan minyak.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Minyak GorengTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Isak Tangis Pecah di Pelepasan Siswa SMPN 7 Tarakan, Ada Prosesi Adat Bugis ‘Sompe’

Isak Tangis Pecah di Pelepasan Siswa SMPN 7 Tarakan, Ada Prosesi Adat Bugis ‘Sompe’

by Prasetya
23/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Isak tangis haru pecah tak terbendung di halaman SMP Negeri 7 Kota Tarakan pada Sabtu, 23 Mei...

Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

by Prasetya
22/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Supa’ad Hadianto, menegaskan...

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

by Prasetya
21/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menuntaskan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan perbukuan...

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mendorong agar kawasan permukiman warga di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, seluas...

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan pembentukan payung hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan...

Next Post
Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

Wawali Tarakan Menghadiri Apel Korpri Lingkup Satpol PP dan PMK Tarakan

Wawali Tarakan Menghadiri Apel Korpri Lingkup Satpol PP dan PMK Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Harga emas melonjak

    Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! LGBT Menjamur di Kalangan Pelajar Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Kaltara Minta Ikan Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.