TARAKAN, cakra.news – Pemerintah pusat menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru.
Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan mekanisme pasar.
Sementara, Harga Eceran Tertinggi (HET) diberlakukan hanya pada minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu, Kamis (17/3/2022).
Saat dikonfirmasi cakra.news Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Tarakan, Untung Prayitno mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pusat dan siap mengawasi penerapannya.
Dijelaskannya pula, pemerintah pusat telah menetapkan surat keputusan tersebut sejak kemaren.
Lanjutnya, surat edaran dikeluarkan Menteri Perdagangan No 9 Tahun 2022 menggantikan peraturan sebelumnya No 6 Tahun 2022 terkait HET minyak goreng.
Surat edaran terbaru, kata Untung, menetapkan bahwa tidak ada lagi HET untuk minyak goreng kemasan.
Saat ini, harga minyak goreng kemasan disesuaikan pada mekanisme pasar.
HET, hanya berlaku pada minyak curah.
Dikatakannya pula, kebijakan ini sudah diberlakukan pada ritel-ritel modern di Kota Tarakan seperti Ramayana sisanya akan menyusul.
”Alfamidi hari ini sudah berlaku yah, Mas, sementara di Ramayana berlaku sejak kemaren. Dan nanti akan diikuti ritel-ritel lokal seperti STB, Setia Budi, dan lain sebagainya,” terangnya.
Saat disinggung apakah kebijakan ini dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng di Tarakan, Untung menjawab bahwa, pihaknya tidak bisa memberi kepastian.
Hanya saja, kebijakan ini didasarkan pada evaluasi pemerintah pusat selama dua bulan terakhir.
Kata Untung, HET tidak cukup efektif untuk mengurai kelangkaan. Kebijakan tersebut menurut Untung justru menimbulkan kekosongan minyak goreng.
”Kebijakan Menteri Perdagangan ini tentu didasarkan pada evaluasi. Namun, pada intinya bertujuan untuk mengurai kelangkaan minyak,” ungkapnya.
Untuk itu, Untung berpesan kepada masyarakat untuk tidak membeli minyak goreng secara berlebihan.
Sebab, kata Dia, tindakan itulah yang menyebabkan kelangkaan minyak.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post