MAKASSAR, cakra.news – Akibat pintu kost tidak tertutup rapat saat tidur siang di kamarnya, seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban tindak asusila mahasiswa tetangga kostnya, Sabtu (26/3/2022).
Mahasiswa berinisial IK (20) terduga pelaku tindak asusila itupun langsung digelandang ke kantor polisi setelah korban melaporkannya.
“Pelaku sudah diamankan setelah menerima laporan korban. Mereka tetangga kamar kos,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Nurtjahyana.
Kejadian tindak asusila tersebut, terang Nurtjahyana terjadi saat korban sementara tidur siang di dalam kamarnya.
“Jadi korban sementara tertidur di dalam kamarnya, namun pintu kamarnya tidak tertutup, lalu pelaku menggerayangi tubuhnya hingga korban terbangun dan pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, lanjut Nurtjahyana korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil diamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat perbuatannya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi cabul terhadap tetangga kamar kos yang sementara tidur di dalam kamarnya.
Pelaku terancam pasal 281 KHUPidana dengan pidana di atas lima tahun penjara.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post