Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tak Terima Eksekusi Sita, Tiga Wanita di Makassar Bakar Rumah Kontrakannya

by Redaksi
30/03/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Tak Terima Eksekusi Sita, Tiga Wanita di Makassar Bakar Rumah Kontrakannya

Salah satu wanita yang diduga bakar rumahnya sendiri diamankan aparat kepolisian

Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, cakra.news – Barangkali karena juru sita Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan melakukan eksekusi atas putusan majelis hakim untuk melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang menjadi sengketa, tiga orang pemilik rumah sebagai tergugat membakar dua rumah kontrakannya dengan menggunakan bensin hingga hangus, Selasa (29/3/2022).

Ketiganya adalah bersaudara dan rumah kontrakan yang dibakar adalah milik orang tuanya sendiri.

RELATED POSTS

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Akibat ulahnya, mereka diamankan pihak kepolisian setelah nyaris menjadi bulan-bulanan warga Jalan Rappokalling, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Mereka bakar rumahnya dengan memakai bensin lalu disiram di sekitar rumah itu, kemudian terjadilah kebakaran yang menghanguskan dua rumah yang menjadi lahan sengketa,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS.

Eksekusi lahan dan bangunan oleh pihak PN Makassar, ujar Lando berdasarkan risalah lelang Nomor 829/72/2019 tanggal 13-08-2019 dan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 46 EKS/2020/PN. Mks tanggal 10 November 2021, dalam perkara perdata.

“Jadi sewaktu dilakukan pengosongan terjadi perlawanan ZFK sebagai termohon eksekusi dengan menyiramkan air.
Dia menganggap masih ada upaya hukum dilakukan.
Namun, proses pengosongan tetap berlanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Lando ketiga perempuan tersebut nyaris menjadi sasaran kemarahan warga sekitar lokasi kebakaran, lantaran kondisinya berada di kawasan padat penduduk sehingga ditakutkan api menyambar di rumah lainnya.

“Pelaku pembakaran dievakuasi dan diamankan untuk menghindari kemarahan warga.

Saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Tallo. Kebakaran ini sengaja dibakar dan kerugian material mencapai Rp300 juta,” pungkasnya.**

pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: PembakaranPenyitaanRumah
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

by Prasetya
15/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menyaksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka HUT...

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meningkat seiring kondisi cuaca yang panas dan kering di Kalimantan Utara...

Kapolda Kaltara Sambangi DPRD, Sinergi Polisi dan Legislatif Diperkuat

Kapolda Kaltara Sambangi DPRD, Sinergi Polisi dan Legislatif Diperkuat

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol. Agus Wijayanto, bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara menyambangi...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Next Post
Oknum Satpol PP Terduga Pemerkosa Pemandu Karaoke Dipecat, Jalani Proses Hukum

Oknum Satpol PP Terduga Pemerkosa Pemandu Karaoke Dipecat, Jalani Proses Hukum

Rumah Dekat Kapolda, Masih Disasar Perampokan dan Pembunuhan

Rumah Dekat Kapolda, Masih Disasar Perampokan dan Pembunuhan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.