JAKARTA, cakra.news – Buntut tuduhan pemalsuan gelar profesornya, Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta Musni Umar melaporkan balik Direktur Pascasarjana Institute Agama Kristen Tarutung berinisial YLH, atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (30/3/2022).
Kuasa hukum Musni, H Husein Marasebessy yang mendampingi Musni Umar saat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik kliennya kepada wartawan mengatakan, masih harus melengkapi sejumlah bukti terkait laporan balik ke YLH.
Laporannya, kata Husein belum dapat diterima polisi lantaran terdapat sejumlah bukti yang tak lengkap, salah satunya dokumen asli tanda penerimaan gelar kehormatan Musni sebagai profesor.
Penyidik, kata Husein, meminta agar kliennya membawa dokumen asli saat membuat laporan.
“Tadi kami sudah bawa bukti legalisirnya, tapi karena diminta yang asli,” jelas Dia.
Pelaporan balik ini dilakukan usai Musni Umar dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH ke Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2022.
Musni diperiksa polisi atas laporan tersebut pada Senin (28/3/2022).
Dia pun membantah semua tuduhan pelapor atas dirinya. Termasuk, soal gelar profesor yang disandangnya saat ini.
Namun, Musni mengakui bahwa gelar profesornya tidak tercatat. Meski demikian, Musni menegaskan bahwa tidak tercatat itu bukan berarti gadungan.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : poskota
Discussion about this post