Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Gunakan Hasil Curian untuk Bayar Wanita Penghibur, Maling Motor Berhasil Diciduk Polisi

by Redaksi
03/04/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Gunakan Hasil Curian untuk Bayar Wanita Penghibur, Maling Motor Berhasil Diciduk Polisi

Pria berinisial LA (31) beserta barang bukti saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news- Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan pria berinisial LA (31) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

LA (31) diamankan polisi karena diduga melakukan dua pencurian sepeda motor (curanmor) dalam kurung waktu sebulan.

RELATED POSTS

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui KBO Satreskrim Ipda Sri Djayanthi mengatakan, curanmor pertama dilakukan LA sekitar pukul 08.00 Wita, pada 5 Maret 2022 lalu.

“Korban saat itu memarkir sepeda motornya di Kelurahan Selumit Pantai dan mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ucapnya, Sabtu (2/4/2022).

Sambungnya lagi, pelaku juga mengambil sepeda motor yang terparkir di Jalan KH Agus Salim, sekitar pukul 06.00 Wita, pada 17 Maret lalu. Dengan total kerugian korban sekitar Rp 7 juta.

Modus pencurian yang dilakukan LA yakni menyambung kabel pada kontak dan mendorong sepeda motor di tempat sunyi. Setelah itu menghidupkan mesin sepeda motor.

Tersangka akhirnya bisa diamankan pekan lalu di Kelurahan Karang Anyar.

Keterangan LA, kata Sri, sepeda motor digunakan untuk membayar wanita penghibur di Tempat Hiburan Malam (THM) di Tarakan.

“Kalau pelaku ini mau dihibur, dia bayar wanita itu pakai sepeda motor. Kunci sepeda motor diserahkan ke wanita itu. Tahun 2020 pelaku ini juga seperti itu,” ungkapnya.

Saat diamankan, barang bukti tersebut masih berada di sekitar THM.

LA kini disangkakan Pasal 362 KUHPindana juncto Pasal 65 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : TT

Tags: CuranmorTarakanWanita Penghibur
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

by Prasetya
10/07/2026
0

YOGYAKARTA, CAKRANEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menjadi tuan rumah rangkaian pertemuan 17th...

kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di RSUD dr.H. Jusuf SK

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Kekurangan SDM dan Sarana di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

by Prasetya
10/07/2026
0

TARAKAN,CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan sejumlah tantangan yang masih dihadapi RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan...

Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

by Prasetya
03/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Internasional Juwata Tarakan memastikan operasional penerbangan tetap berjalan normal meski kembali menjadi lokasi penyampaian aspirasi dari Aliansi...

Pansus bersama tim Kementerian Hukum mengharmonisasikan dua Ranperda strategis. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus DPRD Kaltara Harmonisasi Dua Ranperda Strategis di Kementerian Hukum Kaltim

by Prasetya
03/07/2026
0

SAMARINDA, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah...

Next Post
Dugaan “Mark Up” Pembebasan Lahan Fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Mantan Wawali Tarakan Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Dugaan "Mark Up" Pembebasan Lahan Fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Mantan Wawali Tarakan Divonis 3 Tahun 6 Bulan

75 TFP2D Ikuti Pembekalan Peningkatan Kapasitas

75 TFP2D Ikuti Pembekalan Peningkatan Kapasitas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Inhutani Nunukan Sepi Pembeli, Pedagang Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.