Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dugaan “Mark Up” Pembebasan Lahan Fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Mantan Wawali Tarakan Divonis 3 Tahun 6 Bulan

by Redaksi
03/04/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Dugaan “Mark Up” Pembebasan Lahan Fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Mantan Wawali Tarakan Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Mantan Wawali Tarakan KAH divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya, dari ketiga terdakwa, KAH dituntut 6 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya, HR dan SD dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/3/2022).

RELATED POSTS

Meriah! HUT ke-15 Paguyuban Putra Manyar Tarakan Jadi Momentum Guyub Rukun Warga Jawa

Jumat Berbagi Satlantas Polres Tarakan Gandeng Insan Pers, Perkuat Sinergi Lewat Aksi Sosial

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, ada perbedaan pendapat dalam penerapan pasal yang dituntut kepada terdakwa dan menurut majelis hakim terbukti.

“JPU menuntut (KAH) dakwaan primer dengan 6 tahun penjara. Sementara, Majelis Hakim putuskan dengan dakwaan subsider pasal 3, yakni selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa HR dan SD, divonis dengan dakwaan subsider pasal 3 selama 2 tahun penjara,” ucapnya, Rabu (30/3/2022).

Sambungnya lagi, sementara denda sesuai putusan majelis hakim, Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan untuk ketiga terdakwa.

“Selain pidana badan dan denda, KAH juga divonis majelis hakim wajib membayar uang pengganti Rp567 juta subsider 2 tahun kurungan,” ungkapnya.

Dalam persidangan pembacaan putusan, kata Harisman, ada kendala jaringan. Sehingga, pihaknya tidak mendengar dengan jelas apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.

“Salinan putusannya belum kami terima lengkapnya. Ada kendala sinyal, putus-putus dan pembacaannya terlalu cepat. Sidang dilanjutkan terus, tetapi apa yang jadi pertimbangan majelis hakim belum jelas. Nanti kami minta petikan putusannya dulu. Kalau salinan putusan kan butuh waktu untuk bisa dikirim ke kami,” tutupnya.

Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : KoranKaltara

Tags: KorupsiMark UpTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Meriah! HUT ke-15 Paguyuban Putra Manyar Tarakan Jadi Momentum Guyub Rukun Warga Jawa

Meriah! HUT ke-15 Paguyuban Putra Manyar Tarakan Jadi Momentum Guyub Rukun Warga Jawa

by Prasetya
19/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Paguyuban Putra Manyar Tarakan berlangsung meriah dan penuh suka cita...

Jumat Berbagi Satlantas Polres Tarakan Gandeng Insan Pers, Perkuat Sinergi Lewat Aksi Sosial

Jumat Berbagi Satlantas Polres Tarakan Gandeng Insan Pers, Perkuat Sinergi Lewat Aksi Sosial

by Prasetya
18/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan media dilakukan Satlantas Polres Tarakan melalui kegiatan sosial bertajuk Jumat...

Gernabung, Upaya Lapas Tarakan Dorong Warga Binaan Melek Finansial

Gernabung, Upaya Lapas Tarakan Dorong Warga Binaan Melek Finansial

by Prasetya
12/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya meningkatkan efektivitas pembinaan kemandirian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja kembali memperkuat...

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Next Post
75 TFP2D Ikuti Pembekalan Peningkatan Kapasitas

75 TFP2D Ikuti Pembekalan Peningkatan Kapasitas

Kepala Dinas Pendustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto (Foto:Ade/CAKRANEWS)

Jurus Jitu DPTK Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Kemunafikan Reformasi Polri

    Kemunafikan Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! HUT ke-15 Paguyuban Putra Manyar Tarakan Jadi Momentum Guyub Rukun Warga Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajib Tahu! Ini Imbauan Kapolres Tarakan Jelang Perayaan Malam Tahun Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.